Tiga WNA PNG Dibekuk saat Transaksi Ganja 11 Kg Ditukar dengan Motor

Tiga WNA PNG bersama barang bukti 11 Kg Ganja. (Foto: Alley/Seputarpapua)
Tiga WNA PNG bersama barang bukti 11 Kg Ganja. (Foto: Alley/Seputarpapua)

JAYAPURA | Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG berhasil membekuk tiga warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja seberat 11 kg.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon mengungkapkan ketiga WNA PNG itu berinisial JY (28), JA (26) dan VA (20) dicokok di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (21/2/2023).

“Mereka bertiga ini tinggal di Vanimo, PNG. Mereka kami tangkap pada saat transaksi jual beli ganja. Barang buktinya 11 Kg ganja sudah kami amankan,” kata Mackbon di Jayapura, Rabu (22/2/2023).

Kronologi penangkapan, sambung Makcbon, berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG, bahwa ada sekelompok orang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Kampung Mosso, hari Minggu sekitar pukul 03.00 WIT.

“Laporan itu langsung direspon anggota. Mereka (anggota) ke TKP dengan membawa tim dari Bea Cukai,”jelas Mackbon.

Sayangnya saat anggota tiba di lokasi transaksi jual beli ganja itu, para pelaku sempat kabur. Di lokasi kejadian, lanjut Mackon, ditemukan 1 unit mobil Avanza yang diketahui digunakan para pelaku.

“Kemudian anggota lakukan penggeledahan dan ditemukan 3 tas yang berisi kurang lebih 170 paket ganja siap edar dengan berat 11 Kg atau senilai Rp 400 juta,” bebernya.

Masih dikatakan Makcbon, setelah menemukan barang bukti ganja, polisi bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, warga Kampung Mosso kembali memberikan informasi adanya 5 orang yang diduga melarikan diri, tengah berada di kampung tersebut.

“Nah, dari informasi itu anggota langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangka 3 orang, sedangkan 2 orang lainnya melarikan diri,” aku Mackbon sembari mengatakan 3 pelaku diketahui warga PNG setelah dilakukan pemeriksaan.

Mackbon mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa transaksi jual beli ganja ini dilakukan dengan modus barter, yakni menukar ganja dengan 2 unit sepeda motor, handphone (HP), mesin solar sel serta sejumlah barang elektronik.

Makcbon menyebut, WNI yang diketahui bakal mengedarkan ganja tersebut adalah warga Kota Jayapura.

“Kita sudah tahu identitasnya dan saat ini polisi tengah berupaya melakukan pengejaran. Dia (pelaku) warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, cepat atau lambat kita pasti akan menangkap mereka. Mohon doa dan dukungannya,” tandasnya.

 

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *