MIMIKA, Seputarpapua.com | Tiga terdakwa pencurian dengan kekerasan di Jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika dituntut 7 dan 2 tahun penjara.
Terdakwa merupakan pelaku kasus penikaman Nelince Kiwak (19) hingga meninggal pada 22 Maret 2024.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febiana Wilma Sorbu kepada para terdakwa SF, PI dan terdakwa YL, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Timika, Kamis 7 November 2024.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal saat dihubungi wartawan pada Senin (11/11/2024) mengatakan tuntutan hukuman pidana kepada SF 7 tahun penjara, PI dan YL 2 tahun penjara.
“JPU telah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang milik seseorang secara melawan hukum yang dilakukan secara bersekutu pada malam hari di jalan umum yang mengakibatkan korban Nelince Kiwak meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana sesuai Dakwaan Penuntut Umum,”jelasnya.
Sidang tuntutan dipimpin Putu Mahendra, selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, dan Muh Khusnul F. Zainal, v masing-masing selaku Hakim Anggota.
Kronologis kejadian berawal pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.07 WIT, terdakwa SF berboncengan dengan terdakwa PI dan terdakwa YL mengikuti korban dan saksi Charolus Materai di Jalan Hasanuddin Timika.
Kemudian terdakwa SF mematikan kunci kontak sepeda motor korban hingga berhenti di depan toko bangunan Vin Jaya Timika, sehingga korban berteriak “pencuri.., pencuri.., pencuri”. Mendengar itu terdakwa SF langsung berjalan ke arah korban dan saksi, sedangkan terdakwa cdituntut 7 dan 2 tahun penjaran dan terdakwa YL menunggu di atas motor.
Terdakwa SF menghampiri korban dan saksi, lalu mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban Nelince Kiwak, sebanyak satu kali mengenai selangkangan paha kiri korban.
Pada saat itu, korban terjatuh ke samping kanan motornya, terdakwa SF kembali menikam saksi sebanyak 1 kali mengenai bagian pinggang atau pinggul sebelah kiri.
Pada saat terdakwa SF menyalakan motor korban, saksi berdiri dan mengatakan kepada terdakwa “Avan, kenapa kamu tikam saya”.
Disitulah diketahui terdakwa SF mengenal saksi Charolus Materai, terdakwa pun menyuruh saksi untuk naik ke atas motor dengan mengatakan “kamu… naik”.
Saksi pun naik di motor dan dibonceng oleh terdakwa meninggalkan korban Nelince Kiwak tergeletak di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan toko bangunan Vin Jaya Timika.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) jo. Pasal 55 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis