Tim Reaksi Cepat Lantamal X Amankan Lima Pelintas Batas Negara Tanpa Dokumen Lengkap

BARANG BUKTI | Lantamal X Jayapura menunjukan barang bukti yang dibawa kelima orang tersebut, Jumat (10/12/2021). (Foto: Adi/ Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Lantamal X Jayapura menunjukan barang bukti yang dibawa kelima orang tersebut, Jumat (10/12/2021). (Foto: Adi/ Seputarpapua)

JAYAPURA | Dua orang Warga Negara Papua New Gunea (PNG) bersama tiga WNI diamankan Tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura, Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 02. 30 WIT.

Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung mengatakan, kelima orang tersebut diamankan karena tidak mempunyai dokumen yang lengkap untuk melintasi batas negara.

“Sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, sebab melintasi batas negara tanpa dokumen yang sah,” katanya, Jumat siang di Jayapura.

Penangkapan yang dilakukan tim reaksi cepat Lantamal X Jayapura merupakan hasil pengembangan informasi yang diberikan masyarakat.

Kata dia, tim mulai bergerak sekitar sekitar pukul 24.00 WIT kearah utara perairan Jayapura guna melakukan patroli.

Pukul 2.30 WIT dinihari terdengar suara yang mencurigakan dari mesin speed boat.

“Seketika itu juga tim reaksi cepat Lantamal X melakukan pengajaran kemudian speedboat tersebut berhasil dihentikan,” katanya menceritakan kronologi penangkapan.

Ia mengungkapkan, saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut ditemukan juga barang bukti berupa tiga karung komoditi biji coklat (cacao), dan beberapa bungkus obat-obatan serta satu ekor burung Rangkong.

“Tapi saat tim kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tiga orang ABK yang ada di speed boat terlihat agak mabuk, mereka seperti baru saja menelan atau mengkonsumsi narkoba sehingga tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga orang WNI hasilnya mereka positif mengkonsumsi Marijuana atau ganja” ungkap Marpaung.

Dengan begitu dirinya berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dicurigai kelima tersangka itu masuk ke wilayah NKRI dengan membawa ganja.

“Namun ketika tim kita mendekat dan mau laksanakan penangkapan, barang itu sudah mereka tenggelamkan yang mereka tonjolkan hanya komoditi dengan harapan hukuman yang mereka dapatkan lebih ringan dibandingkan apabila kita dapatkan Barang bukti yang mereka bawa adalah ganja,” terangnya.

Ditambahkan, barang bukti yang telah diamankan akan diserahkan kepada pihak terkait baik Kepolisian, Imigrasi, Balai Karantina, dan Bea Cukai.

Atas pelangaran itu, sambung Marpaung maka dugaan pelangaran yang akan disanksikan kepada lima orang tersangka yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit Rp5 Milyar

Tetapi juga pasal 33 junto pasal 86 UU nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman paling lama 10 tahun denda Rp10 Milyar.

Selanjutnya tindak pidana keimigrasian Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 113 tentang setiap orang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Dan pasal 116 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar,” pungkasnya.

penulis : Adi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *