JAYAPURA | Tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura mulai melakukan operasi yustisi guna menegakkan Instruksi Wali kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 dalam menekan angka penyebaran Covid 19.
Wakapolresta yang juga Ketua Koordinator Bidang V Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Jayapura, AKBP Supraptono, Jumat (11/2/2022) mengatakan, operasi yustisi dilakukan terutama pada malam hari.
“Kami menyisir seluruh kegiatan masyarakat terutama di malam hari karena pada umumnya pengumpulan masyarakat berlangsung di malam hari,” katanya.
Tempat-tempat umum dan hiburan malam menjadi prioritas dalam operasi yustisi tim satgas Covid 19.
Dengan begitu, dirinya berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti peraturan Wali kota yang dikeluarkan terkait jam aktifitas dari pukul 06.00 -21.00 Wit.
“Semalam merupakan kali pertama kami turun semenjak dikeluarkannya Instruksi Walikota Nomor 2, untuk itu kami baru memberikan sosialisasi kemudian menyampaikan aturan-aturan yang ada didalam Instruksi yang dikeluarkan,” terangnya.
Sehingga jika kedapatan ada tempat usaha yang melanggar instruksi tersebut pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Untuk memulai penindakan nantinya setelah dilakukan patroli untuk memberikan sosialisasi seperti yang dilakukan lalu kedepan kami akan lakukan penindakan berupa menutup atau menyegel tempat usaha setelah melewati tahapan-tahapan sosialisasi melalui patroli yustisi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan