TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Papua terus mengoptimalkan sejumlah sektor yang dianggap potensial untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Salah satunya yang potensial adalah penarikan retribusi parkir di area Pasar Sentral Timika.
Kepala Disperindag Mimika, Michael R. Gomar mengatakan, selain menciptakan rasa aman dan nyaman kepada penjual dan pembeli khususnya di Pasar Sentral, tugas pihaknya adalah mencari sektor potensial untuk penerimaan daerah.
Pihaknya sendiri, lanjut Gomar, untuk tahun ini, target penerimaan PAD yang diberikan kepada Disperindag sebesar Rp3.596.176.000.
Dari besaran target tersebut, yang sudah terealisasi sampai dengan 26 Agustus 2020 sebesar Rp2.818.887.000 atau 78,38 persen.
“Realisasi penerimaan PAD tersebut didapatkan dari penarikan empat retribusi di Pasar Sentral, yakni retribusi pelayanan sampah, pelayanan pasar, Tera atau Tera Ulang, dan lain lain,” kata Gomar saat ditemui di Pasar Sentral, Minggu (30/8).
Kata dia, untuk mencapai target penerimaan PAD, dan diharapkan bisa surplus atau lebih sampai Desember 2020 nanti, maka pada 1 September 2020 nanti akan melakukan uji petik retribusi parkir di Pasar Sentral, baik roda dua dan roda empat.
Selain itu juga meningkatkan pelayanan Tera dan Tera Ulang yang ada di Pasar Sentral.
“Pelaksanaan uji petik retribusi parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tentang Retribusi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan