TIMIKA | Polres Mimika dibantu TNI melakukan rekayasa lalulintas di 13 titik jalan yang tersebar di Kota Timika dan sekitarnya, Selasa (6/5) sore.
Rekayasa lalulintas dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada sore hari guna mencegah penyebaran virus Corona baru.
Berdasarkan pantauan Seputarpapua.com, 13 titik jalan yang dilakukan rekayasa lalulintas, yakni pertigaan Diana Mall (Jalan Budi Utomo-Cenderawasih). Pengguna jalan baik dari arah SP 2 maupun Tiga Raja dilarang belok ke arah Jalan Budi Utomo.
Adapun 13 titik rekayasa jalan yang diberlakukan, yakni cek point 28, pertigaan Tiga Raja, Pom Lama, Pin Seluler, Pasar Lama, perempatan Bank Papua, pertigaan Selebes, Timika Mall, traffic light Jalan asanudin, Diana Mall, bundaran SP2-SP5 dan perempatan Polsek Kuala Kencana.
Kabag Ops Polres Mimika, AKP Andyka Aer mengatakan, sebenarnya untuk penjagaan di beberapa titik jalan yang dilakukan oleh TNI-Polri sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Namun untuk saat ini pihaknya lebih fokus melakukan rekayasa lalulintas dengan menutup sebagian ruas jalan.
Pemberlakukan rekayasa lalulintas dilakukan karena semakin sore pergerakan masyarakat untuk beraktifitas semakin ramai.
“Dengan penutupan sebagian jalan ini, maka pengguna jalan otomatis akan mencari jalan lain. Dari itu, diharapkan mereka akan enggan untuk keluar rumah,” kata Kabag Ops.
Sementara untuk memperketat pengawasan di zona merah, pihaknya masih menunggu intruksi Bupati Mimika yang terbaru.
Selain itu, untuk kawasan yang dianggap zona merah harus ada penetapan dari intansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Mimika.
“Sebenarnya untuk pencegahan Covid-19 ini kami berharap masyarakat mematuhi upaya dari pemerintah. Karena ini untuk kebaikan bersama, bukan untuk kebaikan pemerintah maupun TNI-Polri,” himbaunya.
Tinggalkan Balasan