TIMIKA | Toko minuman keras hingga Panti Pijat di Kota Timika, Papua Tengah diimbau tidak buka selama masa Natal 2022 hingga Tahun Baru 2023.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen menjelaskan, hal ini sesuai Instruksi Bupati Mimika nomor 4 tahun 2022 yang juga sudah disampaikan dalam apel gelar pasukan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam instruksi tersebut dikatakan, untuk menghormati umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal tahun 2022 dan perayaan lepas sambut Tahun 2022-2023, maka kepada pemilik Bar, diskotik, panti pijat atau club malam, tempat hiburan bilyrad dan pedagang minuman beralkohol di Mimika akan diberlakukan pengaturan penutupan sementara selama masa hari raya natal dan tahun baru.
Ronny mengatakan, Satpol PP dan Kepolisian akan menjalankan instruksi itu terkait peredaran miras dan lainnya mulai tanggal 24, 25, 30 dan 31 desember, kemudian pada tanggal 1 dan 2 Januari 2023.
“Kami imbau untuk ditutup aktivitasnya. Kita semua menghormati saudara kita agar khusyuk beribadah,” kata Ronny saat diwawancara di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Sabtu (24/12/2022).
Ia berharap, instruksi ini menjadi perhatian bersama agar bisa tetap menjaga Timika sebagai kota yang toleran.
Ronny lebih lanjut menyebutkan bahwa sejak instruksi ini dikeluarkan, tim Satpol PP sudah melakukan sosialisasi ke semua tempat usaha satu per satu.
“Jadi tidak ada alasan untuk bilang tidak tahu,” katanya.
Dalam instruksi itu disebutkan sanksi yang diberikan bagi yang tidak menjalakan instruksi ini akan dilakukan penutupan tempat usaha, pencabutan ijin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua mitra atau pihak swasta yang melakukan bisnis itu, dalam satu tahun ini kita minta tutup total hanya 3 hari, lebaran juga begitu. Jadi jangan seperti orang yang tidak beragama,” pungkasnya.
- Tag :
- Mimika,
- Natal 2022,
- Panti Pijat,
- Satpol PP Mimika,
- Toko Miras
Tinggalkan Balasan