Tolak Aturan Soal Investasi Miras, Komarudin: Bukan Budaya Orang Papua

Ilustrasi (Foto: DOK/Seputarpapua)
Ilustrasi (Foto: DOK/Seputarpapua)

TIMIKA | Anggota Komisi II DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Komarudin Watubun menolak tegas legalitas minuman keras (miras) yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penolakan ini lebih kepada bahwa miras sudah sejak dahulu ada dan tidak perlu ada Perpers yang mengatur. Terlebih miras ini bukan budaya orang Papua.

“Perpres yang didalamnya memuat tentang miras itu tidak pas. Saya setuju tuntutan-tuntutan itu, dan Presiden cabut itu barang (Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal),” kata Komarudin saat ditemui disalah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua, Selasa (02/03/2021).

Kata dia, aturan soal investasi tersebut akan menyusahkan dan membingungkan masyarakat. Selain itu, miras akan merusak mental dan kesehatan fisik masyarakat, khususnya di Papua.

“Jadi ini hubungan sebab-akibat. Karenanya, sebabnya ini harus dihilangkan, agar akibatnya kurang,” ujarnya.

Lanjutnya, jika Perpres tersebut tetap diberlakukan, Ia khawatir akan ada banyak masyarakat yang dirugikan. Serta nanti ada banyak orang meninggal gara-gara mabuk.

“Kalau itu terjadi, maka orang akan bilang itu Presiden yang sudah keluarkan Perpres,” kata Komarudin.

Kata dia, Presiden Jokowi selama ini sudah memiliki citra yang bagus di mata masyarakat Papua. Karenanya, jangan sampai aturan tersebut tercoreng dan melemahkan kebaikannya.

“Jadi lebih baik cabut saja itu aturan soal minuman keras. ‘ ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *