TIMIKA | Kepolisian Resort Mimika mengakui hingga kini trend tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur semakin meningkat.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat dijumpai di ruang kerjanya menyebutkan bahwa kasus ini masih menjadi atensi Polres Mimika.
Tindak pidana yang paling banyak melibatkan anak di bawah umur ini terutama pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Diakui AKP Hermanto, meski banyak yang ditangani, namun banyak juga yang dilepas karena terbentur dengan undang-undang perlindungan anak.
“Ya namanya anak, hukumnya kan beda dengan dewasa,” terang AKP Hermanto, Senin (14/6/2021).
Meski demikian, ia menegaskan tidak ragu-ragu menindak para pelaku yang sudah berkali-kali melakukan tindak kejahatan ini.
“Tapi kalau anak di bawah umur lebih dari satu kali melakukan tindak pidana, tetap kami akan proses (hukum) sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Pelibatan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian motor, menurut Hermanto, tidak sebatas sebagai peluncur atau suruhan. Namun di antaranya, banyak juga yang menjadi ‘pemain’ dalam arti menjadi pelaku utama.
“Bukan di belakangnya ada yang suruh, tidak. Memang sudah wataknya mengambil barang,” sesal Hermanto.
- Tag :
- anak dibawah umur,
- Papua,
- Timika,
- Tindak Pidana Anak
Tinggalkan Balasan