TIMIKA | Pada triwulan pertama atau sampai 30 Maret 2021, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim sebanyak Rp59 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry K Boeken mengatakan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mimika sebanyak 43 ribu orang.
Dari kepesertaan ini, mereka mendapatkan jaminan atau penanggulangan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), JaminanKematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) , dan Jaminan Pensiun (JP).
“Keikutsertaan 43 ribu peserta ini karena mereka menyadari kegunaan atau manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Verry melalui siaran pers yang diterima seputarpapua, Selasa (30/3/2021).
Dari jumlah kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika telah membayarkan klaim sebanyak Rp59 Miliar.
Jumlah tersebut meliputi klaim JHT sebanyak Rp57 Miliar untuk 2.380 tenaga kerja, JKK sebanyak Rp519 juta untuk 13 tenaga kerja yang klaim, JK sebanyak Rp1,4 Miliar untuk 38 tenaga kerja yg klaim, dan JP sebanyak Rp371 juta untuk 234 tenaga kerja yang klaim.
“Semua itu sudah kami selesaikan sebagai bentuk tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan penjamin sosial di bidang ketenagakerjaan,” tuturnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
- Tag :
- BPJS,
- BPJS Mimika,
- Kabupaten Mimika,
- Ketenagakerjaan
Tinggalkan Balasan