Pelaksanaan ini menurut Doren sudah sesuai dengan Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan dan pengelolaan keuangan dana otonomi khusus serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota.
“Dari sejak tahun 2014 sampai sekarang ini, pembagian dana porsi kita adalah 80 persen kabupaten/kota. Provinsi hanya 20 persen sampai hari ini,” jelasnya.
Hal ini dirasa Doren sangat penting disampaikan. Sebab sejak masa kepemimpinan Lukas Enembe dan Klemen Tinal, pembagian dana otsus menurutnya cukup jelas.
Dalam Perdasus, disebutkan Doren, khusus untuk bidang pendidikan di kabupaten dan kota disalurkan dana sebanyak 30 persen dari total dana otsus yang dimiliki masing-masing kabupaten/kota.
“Nah, ini yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota,” tekannya.
Untuk bidang kesehatan diberikan 20 persen. Bidang ekonomi, 15 persen. Pembinaan organisasi atau pembinaan program otonomi khusus, 5 persen.
“Dari 80 persen yang diturunkan Gubernur, Pak Lukas dan Pak Klemen ini, sudah diatur melalui juknis di daerah dan dilaksanakan di daerah. Dana otonomi khusus ini sudah dibagi sejelas-jelasnya,” tegas Doren.
“Karena pakai perdasus maka tidak bisa pergunakan sembarangan dana itu. Dana otsus masuk ke Papua ini, lalu Gubernur bagi sembarangan di jalan-jalan, tidak! Semua pakai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan