Tuduh Polisi Bagi-bagi Petasan ke Keluarga, Pelaku Minta Maaf

YS memberikan klarifikasi atas postingannya di facebook dan meminta maaf. (Tangkapan layar/Polsek Miru)
YS memberikan klarifikasi atas postingannya di facebook dan meminta maaf. (Tangkapan layar/Polsek Miru)

TIMIKA | Seorang pemuda berinisial YI menuduh polisi lakukan razia petasan dan kembang api untuk dibagikan ke rekan-rekan dan keluarga polisi.

Tuduhan itu pun diposting melalui akun facebooknya Ucil Meno di Grup Info Kejadian Kota Timika, Selasa (7/12/2021) malam.

“Sahh dong boleh, nanti bawa ke kantor sebagai barang bukti. Nanti sampai di sana baku bagi dengan relan-rekan buat bagi ke keluarga. Biasanya begitu,” katanya dalam postingan tersebut.

Menanggapi hal ini, anggota Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) pun mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek Miru.

Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran menerangkan, pelaku dibawa ke Mapolsek Miru hanya untuk diminta keterangannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa postingan tersebut bukan ditulis olehnya. Pelaku juga mengaku bahwa akun facebook miliknya diretas orang.

“Kami minta keterangannya, dia mengaku FBnya dihack,” terang Yusran di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

Dijelaskan Yusran, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Namun pelaku diminta untuk membuat video permintaan maaf dan penjelasan kepada publik.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan khususnya Kapolres Mimika,” ucap YS.

Dikatakan YS, dirinya tidak mempunyai maksud tertentu terutama untuk menjelekkan institusi kepolisian.

“Jika saya masih mengulangi, saya siap menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata YS.

penulis : Yonri
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *