TIMIKA | Tujuh Fraksi di DPRD Mimika menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 sebesar Rp7,5 trilun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski begitu, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Persertujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Mimika dan Penutupan Pembahasan RAPBD Mimika tahun anggaran 2024 yang digelar Kamis (18/1/2024).
Pandangan akhir Fraksi Golkar dibacakan Mariunus Tandiseno, mengatakan, Fraksi Golkar mengapresiasi jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mimika. Sehingga setelah menimbang dan mengamati jawaban pemerintah, Fraksi Golkar menerima atau menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda.
“Kami menerima RAPBD Mimika tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda,” kata Mariunus.
Hal sama juga disampaikan Ketua Fraksi Nasdem Anthon Pali. Ia mengapresiasi jawaban Bupati Mimika atas pandangan umum Fraksi Nasdem.
Sedangkan Fraksi PDIP, Yulian Solossa selaku ketua fraksi mengatakan pihaknya juga mengapresiasi jawaban Bupati Mimika yang disampaikan melalui Pj Sekda Mimika. Menurut Fraksi PDIP bahwa seluruh penjelasan dan argumen yang disampaikan Pemerintah Deerah sudah sangat jelas dan dapat dipahami.
“Pada prinsipnya kami dukung seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah dengan tujuan menyejahterakan seluruh masyarakat Mimika. Tapi, kami harap pemerintah daerah tidak hanya janji dan komitmen diatas kertas, tapi benar-benar diimplementasikan sesuai apa yang direncanakan,” kata Yulian.
Fraksi PDIP pun mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah membatalkan rencana pembangunan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dengan nilai anggaran Rp30.162.000.000, dan mengalihkan anggarannya untuk program pembangunan rumah layak huni di wilayah pegunungan dan pesisir Mimika.
Sementara Fraksi Gerindra yang disampaikan M. Nurman Karupukaro, juga menyampaikan pihaknya menyetujui raperda APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda. Namun, pihaknya memberikan catatan untuk menjadi perhatian Pemkab Mimika.
“Kami menyarankan agar pekerjaan fisik sebaiknya dilakukan secara gotong royong, serta membagi pos anggaran yang pro rakyat,” kata Nurman.
Kemudian Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB, Hanura, dan Hanura) yang disampaikan oleh Miler Kogoya. Ia mengatakan Fraksi Kebangkitan Bangsa juga menerima dan menyetujui raperda APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda, namun ada juga catatan yang perlu diperhatikan serius oleh Pemkab Mimika, yaitu langkah kebijakan terhadap jadwal penyusunan APBD agar kedepannya tepat waktu.
“Penetapan APBD sekarang ini sudah sangat terlambat. Karenanya, kami harap tahun depan tidak terjadi lagi. Sebab dalam prinsip penyusunan APBD, dalam keputusan bersama yaitu tepat waktu, transparansi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” tuturnya.
Pandangan akhir Fraksi Perindo yang disampaikan Aloisius Paerong juga menyetujui raperda APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda. Pihaknya mengharapkan Pemkab Mimika segera melakukan perencanaan agar penyerapan anggaran bisa maksimal dan tepat waktu, sehingga tidak terdapat silpa.
Sementara Lexi David Linturaan yang membacakan pandangan akhir Fraksi Demokrat juga mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui raperda APBD 2024 ditetapkan sebagai perda.
“Namun demikian, kami meminta agar pelaksanaan proyek dapat dilaksanakan pada April 2024. Tidak harus menunggu sampai bulan Oktober 2024,” tegasnya.
Selanjutnya setelah pembacaan pandangan akhir dari fraksi-fraksi, dilakukan penyerahan dokumen materi keuangan dari Ketua DPRD Mimika kepada Bupati Mimika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis