Tujuh Kabupaten di Papua Barat Tidak Laksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan

Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Manokwari pada lebaran tahun 2019 (Foto: Antara/Toyiban)
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Manokwari pada lebaran tahun 2019 (Foto: Antara/Toyiban)

MANOKWARI | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat memutuskan tujuh kabupaten di provinsi tersebut tidak melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Ketua MUI Papua Barat Ahmad Naistrau mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama gugus tugas COVID-19, beberapa waktu lalu, dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat terdapat tujuh zona merah, lima berada pada zona kuning dan satu zona hijau.

Untuk daerah zona merah, lanjut Nautsrau, MUI memutuskan agar warga Muslim melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Tujuh zona merah tersebut, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan serta Fakfak.

“Sementara bagi daerah berzona merah, kami menganjurkan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri dikoordinasikan bersama pemerintah daerah serta gugus tugas COVID-19 di wilayah masing-masing,” ucap Naustrau di Manokwari, Senin (18/5).

Ada lima kabupaten di zona kuning, yakni, Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, Kaimana, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak. Kabupaten Maybray zona hijau.

Selain Salat Idul Fitri, MUI pun mengeluarkan maklumat tentang silaturahmi Lebaran. Pihaknya menganjurkan, silaturahmi Lebaran tahun ini dilaksanakan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi daring.

“Bisa memanfaatkan media sosial yang ada, bisa facebook, WA atau telepon seluler. Ini sebagai bentuk ikhtiar kami untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pandemi COVID-19 masih menjadi persoalan nasional, termasuk di Papua Barat. Warga Muslim diimbau agar taat terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Lebaran semakin dekat, maka kami mengimbau seluruh warga Muslim di Provinsi Papua Barat untuk tetap berada di tempat atau di daerah masing-masing. Tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik hingga keadaan normal kembali, kecuali dalam kondisi darurat,” kata Ahmad.

 

Sumber: Antara
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *