Tujuh Pjs Bupati di Papua Dikukuhkan, ini Pesan Wagub

PENGUKUHAN | Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengukuhkan 7 Pjs bupati, Senin (28/9). (Foto: Ist)
PENGUKUHAN | Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengukuhkan 7 Pjs bupati, Senin (28/9). (Foto: Ist)

JAYAPURA | Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengukuhkan tujuh Penjabat sementara (Pjs) bupati di Gedung Negara, Senin (28/9).

Adapun tujuh nama yang dikukuhan jadi Pjs. Adalah M Ridwan Rumasukun Pjs Bupati Keerom, Muhammad Musaad Pjs Bupati Waropen, Simeon Itlay Pjs Bupati Yalimo, Hosea Murib Pjs Bupati Yahukimo, Triwarno Purnomo Pjs Bupati Asmat, Paskalis Netep Pjs Bupati Boven Digul, dan Jimmy S Wanimbo Pjs Bupati Pegunungan Bintang.

Klemen berpesan kepada Pjs bupati yang dikukuhkan agar dapat menyelesaikan riak-riak yang ada wilayah masing-masing.

“Bisa juga menyelesaikan riak-riak, kadang-kadang tidak ada masalah tetapi ada riak-riak itu juga harap diselesaikan dan memberikan laporan tentang tindaklanjut dari hal-hal tersebut seperti di Keerom, harus diselesaikan situasi yang berkembang disana, jangan terlalu menyimpang yang menimbulkan opini dan persepsi yang tidak baik,” kata Klemen.

Sebab kata Klemen, politik menyangkut opini dan persepsi bukan fakta, sehingga jika opini dan persepsi terbentuk dapat membuat situasi yang tidak kondusif.

“Jadi kami minta Keerom selesaikan, dekat dengan Ibu Kota jadi harap meneyelsaikan situasi disana,” harapnya.

Menurut Klemen, Pjs bupati mempunyai tugas dan tanggungjawab sama dengan bupati defenitif, sehingga harus menjaga wibawa dan konsisten sebagai pemimpin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Namanya saja Pjs tetapi tugasnya sama dengan bupati defenitif, hanya jangka waktu tertentu menjalankan tugas. Sehingga harus objektif dan pastikan Pilkada dapat selesai dengan bermartabat,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *