Tunjuk Jeni Usmani Plh Sekda Mimika, Bupati Beberkan Alasannya

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng didampingi Sekda Definitif yang juga Pj. Bupati Mappi, Michael Gomar saat memberikan SK penunjukan Plh. Sekda Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng didampingi Sekda Definitif yang juga Pj. Bupati Mappi, Michael Gomar saat memberikan SK penunjukan Plh. Sekda Mimika. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Eltinus Omaleng menunjuk Jeni O. Usmani sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Mimika di Pendopo Rumah Negara, SP 3, Jumat (3/6/2022).

Jeni selama ini diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan.

Jeni akan menjalani tugas Sekda selama Sekda Difinitif Michael R. Gomar menjalankan tugas Negara sebagai Penjabat Bupati Mappi.

“Gomar mau ke Mappi. Jadi saya mau kasih SK Plh Sekda untuk kepentingan dokumen penting dan juga keuangan, perubahan dan juga induk. Kita tidak bisa tunggu-tunggu karena beliau (Gomar) sudah harus kembali ke tempat,” kata Eltinus dalam sambutanya pada pelantikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah janji pejabat, mulai dari Jabatan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungab Pemerintah Kabupaten Mimika.

Jeni ditunjuk sebagai Plh Sekda bukan tanpa alasan. Menurut Eltinus, Jeni pernah mengikuti tes untuk jabatan Sekda dan berada diperingkat kedua.

“Waktu itu Ibu ini (Jeni) hasilnya nomor 2 setelah Gomar nilai tertinggi, sehingga hari ini saya berikan SK Plh. Ibu punya tugas mulai hari ini jabat Plh Sekda,” pungkas Eltinus.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI