TIMIKA | Sekelompok Warga di Timika, Papua yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop (Tsinga, Waa-Banti, Aroanop) melakukan aksi blokade jalan Tambang Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Mile Point (MP) 21, Selasa (29/12/2020) pagi.
Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan hak masyarakat tiga desa, Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop atas saham 10 persen PTFI.
Puluhan massa memblokade jalan dengan menebang pohon dan memalang kayu di tengah jalan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIT. Akibat peristiwa tersebut transportasi di jalan tambang sempat terhenti.
Sekitar pukul 09.00 WIT, pihak Kepolisian dari Polres Mimika bersama puluhan anggota yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata tiba di lokasi. Polisi lantas berkoordinasi dengan pimpinan massa yang berujung pada pembubaran secara paksa.
Massa diminta pulang sementara pimpinan FPHS melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Kepolisian di Mapolsek Mimika Baru.
Sekretaris II FPHS Tsingwarop, Elfinus Omaleng mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menghindari perseteruan di dalam kelompok Tsingwarop.
Konflik internal yang dimaksud, menurut Elfinus terkait kepemilikan saham PTFI yang dilatarbelakangi oleh sikap Bupati Mimika yang terkesan tidak mau bermusyawah bersama warga.
“Sudah dua hari kita (FPHS) dengan para orang tua adat duduk bicara sampai kesimpulan yang kita ambil bahwa kita harus turun palang jalan Freeport,” tutur Elfinus saat ditemui di Kantor FPHS.
Disebutkan Elfinus, saat aksi blokade, salah satu perwakilan Freeport menemui massa aksi dan FPHS juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah dimasukkan dalam Perjanjian Induk dalam kepemilikan saham 51 persen.
“Dari 10 persen yang diberikan untuk Provinsi Papua, 7 persen untuk Kabupaten Mimika,” sebut Elfinus.
- Tag :
- Elfinus Omaleng,
- FPHS,
- Saham Freeport
Tinggalkan Balasan