TIMIKA | Warga yang memiliki uang rusak atau cacat bisa ditukarkan di bank tetapi dengan syarat yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kepala Bank Mandiri Cabang Timika, Andhika Andar Pribadi, menjelaskan semua bank bisa menerima uang rusak atau cacat akibat sobek atau dimakan rayap untuk ditukar.
Tetapi, kata Andhika, syarat kerusakannya itu ada dalam ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia.
Salah satu syaratnya ialah kerusakan tidak lebih dari 50 persen fisik asli dari uang itu sendiri.
“Misal uang sobek 50 persen atau lebih dari 50 persen,” katanya di Timika, Rabu (28/9/2022).
Ada juga syarat-syarat lain yang wajib diperhatikan jika ingin menukar uang yang rusak.
Dirangkum dari laman resmi bi.go.id. BI menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena, terbakar, berlubang, hilang sebagian robek dan mengerut.
Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut.
1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya
2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya.
Tinggalkan Balasan