Unggahan di Facebook Antar Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers. (Foto: Humas Polri)

TIMIKA | Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis kasus dugaan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Tidak hanya itu, politisi Partai Hanura yang pernah menjadi calon anggota DPR Dapil Papua itu dijerat Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

“Jadi ancaman (pidananya) di atas lima tahun,” kata dalam siaran pers virtual live streaming di sejumlah televisi nasional, Selasa 26 Januari 2021.

Argo menjelaskan, Ambroncius ditetapkan tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ambroncius, melakukan gelar perkara, serta meminta keterangan saksi ahli.

“Ada lima saksi ahli dimintai keterangan, di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa,” tutur Argo.

Setelah ditetapkan tersangka, Argo menyebut, penyidik langsung menjemput dan menggelandang Ambroncius ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 WIB dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI