UP Mulai Dibagikan, Kepala BPKAD Soroti Pelaporannya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malisa (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Uang Persediaan (UP) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika mulai dibagikan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mimika Marthen Malissa pun menyoroti pelaporan yang kadang terlambat.

Marthen mengatakan, jumlah UP yang dibagikan kepada OPD bervariasi, mulai dari 300 sampai 500 juta. Namun, Marthen tidak menyebut besaran total dana UP Pemkab Mimika.

“Paling besarnya itu, kita lihat dari dinas-dinas besar, contohnya BPKAD, Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Bappeda, dan lainnya yang nilainya besar,” kata Marthen yang ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3, Senin (27/3/2023).

Dijelaskan, UP difungsikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bukan belanja modal atau yang tidak termasuk dalam kegiatan fisik. Selain itu, menurutnya, tanggung jawab UP berada di bendahara pengeluaran bukan pimpinan OPD.

“Sebenarnya penggunaan UP ini kan gampang sekali, kita gunakan pada kegiatan-kegiatan sudah ada anggarannya. Setelah kita pakai UP, ya kita Ganti Uang (GU), artinya supaya perputaran uang itu ada terus di bendahara. Jangan UP ini jadikan uang pimpinan, tetapi Uang Persediaan,” tegasnya.

“Tiba pada pertanggungjawaban, apakah dinihilkan atau dikembalikan jadi tidak susah, sepanjang mekanismenya benar,” imbuhnya.

Penyebab keterlambatan pertanggungjawaban UP selama ini di Mimika, kata Marthen, karena bendahara pengeluaran membiarkan UP dipegang oleh kepala OPD.

“Tapikan banyak bendahara sekarang ini asal bapak senang saja to. Ini jadi kasus, karena uang itu digunakan tanpa melakukan Ganti Uang (GU),” ucapnya.

Marthen memaparkan sesuai mekanismenya, setelah UP dipakai, apabila tidak cukup untuk membiayai kegiatan maka dilakukan Tambah Uang Persediaan (TU), tetapi jika UP cukup membiayai sebuah kegiatan maka dilakukan GU.

“(Selain TU dan GU) kan juga bisa dinihilkan pada kegiatan yang kita pakai,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan terperinci beberapa waktu lalu, terdapat beberapa OPD yang bermasalah dengan UP.

“Inspektorat kejar-kejar baru setor kembali, dan hampir tiap tahun begini, alasannya bilang pergantian kepala OPD. Saya bilang harus gentlemen lah,” ungkapnya.

Sementara itu, Petrus Yumte, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika menyebut untuk Uang Persediaan (UP) telah disiapkan di bagian keuangan.

“Sebenarnya sudah disampaikan saat awal penetapan APBD bahwa UP harus didahului, untuk menjaga belanja rutin kita,” katanya.

Petrus melanjutkan, UP merupakan amanat undang-undang dan wajib dipakai oleh setiap penggunaan anggaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan terutama belanja rutin.

“Jadi nanti setiap triwulan dipantau realisasinya. Jangan sampai nanti Desember baru kita kejar pertanggungjawaban UP. Sehingga saya harap Kepala Bagian Keuangan dan Inspektur harap ini disosialisasikan untuk teman-teman OPD,” tutupnya.

 

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI