TIMIKA | Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua menerapkan penerbangan terbatas.
Penerbangan terbatas dilakukan pasca pembakaran sejumlah fasilitas bandara oleh Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata (KKB), Kamis (3/6/2021).
“Kami berupaya Senin (7/6/2021,red) besok pelayanan penerbangan bisa berjalan, namun pelayanan penerbangan yang dilakukan dalam kondisi terbatas,” kata Kepala UPBU Kelas III Bandara Aminggaru-Ilaga Herman Sujito, Minggu (6/6/2021) di Hotel Grand Mozza Timika.
Sementara untuk mekanisme penerbangan terbatas, kata Herman prosedurnya aparat keamanan melakukan penyisiran di sekitar bandara, tujuannya untuk memastikan area di bandara aman dan tidak ada lagi gangguan dari KKB.
Kemudian, karena gedung ATC terbakar maka sudah tidak ada proses navigasi dari Airnav.
“Karenanya, Airnav menerapkan prosedur tiba. Dimana menyalurkan informasi dari pilot ke pilot,”katanya.
“Di penerbangan terbatas, maka kami batasi frekuensi penerbangan dengan kondisi keamanan yang ada. Serta melihat kemampuan personel kami dan pihak keamanan,” terangnya.
Ia menambahkan, karena Bandara dinyatakan rawan merah, sehingga pemegang kendali adalah pihak keamanan dalam hal ini Kapolres Puncak yang didelegasikan oleh Paskhas TNI AU.
“Untuk operaional pada saat penerbangan terbatas nanti, peran dari UPBU dan Airnav akan digantikan oleh Paskhas TNI AU,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan