Dimana pihak KKP, akan meminta kepada penumpang mengisi berkas health card (HC), agar bisa dikeluarkan kartunya. Selanjutnya penupang bisa chek in ke konter-konter maskapai.
“Sedangkan untuk penumpang yang berasal dari luar Papua atau Timika, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen negatife PCR atau swab test. Serta surat ijin perjalanan dari gugur tugas dimana dia berasal,” terangnya.
“Namun, apabila penumpang datang tidak memenuhi ketentuan. Maka tim medis dari gugus tugas dan langsung melakukan karantina. Dan pelaksanaan tesnya dengan menggunakan biaya sendiri,” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan, pihaknya menerapkan physical distancing (jaga jarak). Mulai dari pemeriksaan sampai masuk ke dalam bus.
Selain itu, pihaknya juga membuat fasilitas penunjang, seperti pencucian tangan, penyemprotan disinfektan, tanda-tanda physical distancing pada saat mengantre maupun di ruang tunggu. Serta pada saat di bus penumpang menuju pesawat.
“Semua kami lakukan, demi mendukung kebijakan dari pemerintah yang mengacu dan menerapkan protokok kesehatan Covid-19,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan