TIMIKA | Untuk mengurus izin usaha sekarang telah dipermudah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Papua.
Hal ini berdasarkan rapat bersama dari pihak – pihak terkait yang berwewenang mengeluarkan izin saat membahas pola kepengurusan perizinan pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Kemudian rapat dilanjutkan pada Rabu (17/3/2021), dan akhirnya diputuskan untuk kepengurusan izin usaha dipermudah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Wilem Naa kepada awak media, Kamis (18/3/2021) di Kantor Puspem mengatakan, saat ini masyarakat sudah tidak perlu lagi mengadu dalam kepengurusan perizinan.
Sebab, kata Willem, bagi yang hanya perpanjang izin usaha, dan usaha tersebut tidak berdampak pada lingkungan atau usaha yang menimbulkan limbah, bisa langsung ditandatangani oleh PTSP.
“Tidak perlu lagi kembali ke dinas lingkungan hidup atau ke tata ruang,” jelas Wilem.
Kemudian bagi yang telah memiliki tempat usaha tetapi izin usahanya sudah tidak berlaku, dan tempat usaha yang pindah tapi tempat usaha tersebut juga tidak ada dampak terhadap lingkungan, maka bisa langsung ditandatangani oleh PTSP.
Karena PTSP sebagai pihak yang diberikan delegasi kewenangan pengelolaan dan penandatanganan perizinan berdasarkan peraturan Bupati Mimika nomor 27 tahun 2017.
“Itu kami tetap tandatangan hari itu juga. Misalnya tempat usaha yang tidak ada dampak lingkungan seperti toko, kios, itu langsung kami tandatangan supaya dipercepat,” terangnya.
Kecuali izin usaha yang baru, menurut Wilem, harus ikuti prosedur, tetapi kepengurusannya dipermudah sehingga dapat cepat selesai.
Reporter: Kristin Rejang
Editor: Aditra
- Tag :
- Izin Usaha,
- Kabupaten Mimika,
- Pemda Mimika