TIMIKA | Seorang pemuda berinisial AK alias Andre mencuri 21 gram dari rumah warga di Jalan Perintis, Timika Indah, Papua.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran menerangkan, kejadian ini baru dibuka ke publik akibat pelaku yang cukup ‘licin’ untuk ditangkap.
“TKP di rumah pribadi, di Jalan Perintis, Kompleks Timika Indah. Tanggal 6 November. Pasca kejadian, korban langsung laporkan di tanggal yang sama,” terang Yusran di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).
Diterangkan, kejadian itu terjadi dini hari sekitar jam 2.00. Saat itu korban sedang tertidur lelap.
Pelaku masuk melalui pintu belakang dan terus ke kamar lalu mengambil emas yang terdiri dari cincin, kalung dan perhiasan lain serta satu unit handphone merk samsung.
Aksi pelaku terekam CCTV. Meski begitu, hingga saat ini pelaku belum berhasil ditangkap.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang terekam oleh CCTV saat Andre melakukan aksinya. Dari saksi-saksi, diketahui bahwa Andre sempat membagi-bagikan sejumlah hasil curiannya.
“Dia sempat juga membagikan ke pacarnya, cincin emas 1 dan uang 20.000 rupiah. Tapi semua itu dikembalikan karena mereka tahu bahwa iyu barang curian. Jadi hanya si DPO ini yang saat ini menguasai barangnya,” ungkap Yusran.
Usai mencuri, beberapa hari setelahnya, Andre kabur ke luar Timika. Akibatnya, Kepolisian Sektor Mimika Baru kini melakukan koordinasi dengan sejumlah Polres di luar Mimika.
- Tag :
- Curi Emas,
- Mimika,
- Polsek Miru,
- Timika
Tinggalkan Balasan