Wabup Mimika: Pelanggar Protokol Kesehatan akan Dikenakan Sanksi

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob

TIMIKA | Di masa Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua telah melakukan perpanjangan terhadap new normal, dengan memberlakukan pembatasan waktu beraktivitas di masyarakat, yakni mulai pukul 06.00 – 21.00 WIT.

Selain melakukan pembatasan waktu di masa new normal ini, Pemkab Mimika akan memberlakukan sanksi kepada pelanggaran protokol Kesehatan.

Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Rettob mengatakan, di masa perpanjangan new normal ini, tidak ada pembatasan sosial. Tetapi diberlakukan pembatasan waktu beraktivitas, mulai pukul 06.00 – 21.00 WIT.

Pembatasan waktu dilakukan, karena sekarang ini Mimika masih dalam masa Pandemi Covid-19 dan statusnya masih tanggap darurat dan new normal.

Dengan perpanjangan new normal ini, pemerintah daerah melalui satuan tugas (Satgas) Covid-19 ini akan melakukan sosialisasi selama tiga hari. Selanjutnya, pemberlakuan pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai Senin (28/9).

“Jadi selama tiga hari ini masih bersifat sosialisasi, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tapi, mulai Senin nanti akan dilakukan secara ketat oleh Satgas,” kata Wabup saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua, Kamis (24/9).

Wabup menerangkan, pengawasan ketat akan dilakukan secara random atau acak. Dalam arti, tidak ditentukan jam berapa dan lokasi. Bentuk pengawasannya nanti, petugas akan melakukan sweeping masker, kendaraan, dan lainnya.

Apabila dalam pengawasan nanti, ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, maka akan ada sanksi tegas, baik itu yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok usaha.

“Pemberian sanksi ini sudah diatur dalam Perbup nomor 20 tahun 2020 tentang Tata Tertib Serta Sanksi Bagi Para Pelanggar Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *