Wabup Mimika, Soal Tanda Pengenal Kurir Pedagang Makanan Online: Sah-sah Saja

Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mimika, Papua, Johannes Rettob menilai bahwa kartu tanda pengenal kurir yang dikeluarkan salah satu kelompk sah-sah saja.

Bahkan, orang nomor dua di Kabupaten Mimika ini menganggap ini merupakan suatu inovasi dan kreatifitas kelompok atau persatuan penjual makanan online.

Hal demikian disampaikan Wabup Johannes Rettob dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com, Minggu (25/7/2021), menyusul tanda pengenal pada kurir pengantar pesanan makanan online yang belakangan ini terdapat pro dan kontra.

Wabup mengatakan, setiap permasalahan yang ada harus dipilah-pilah.

Seperti misalnya pedagang online baik makanan atau yang lainnya apakah boleh jualan? Wabup mengatakan, tentu saja boleh dan tidak dibatasi jamnya serta tidak dibatasi protokol kesehatan (Prokes), karena penjualannya dari rumah dan tidak mengganggu siapapun.

Sementara untuk melayani konsumen atau pembeli, dalam hal ini pesanan itu harus diantar, kata Wabup, tentu saja itu harus mengikuti aturan PPKM dan prokes yang ada.

Tanggapi terkait adanya pertanyaan bahwa khusus untuk pesanan makanan online dan obat-obatan yang apakah boleh diantar pesanannya diluar pembatasan jam? Menurut Wabup, boleh saja, karena diatur dalam aturan dan masuk dalam kategori esensial.

“Karena itu kategori logistik, bahan pokok, obat-obatan dan lain-lain,” katanya.

Caranya, pengantar pesanan atau kurir harus membuktikan mengantar pesanan makanan atau obat-obatan dengan cara seperti yang dilakukan petugas lainnya seperti petugas kesehatan, petugas keamanan, petugas bandara dan lain-lain yang ditentukan dalam aturan PPKM.

Salah satunya membuktikan atau menunjukkan tanda pengenal, surat tugas maupun lainnya yang berkaitan atau sah dikeluarkan instansi atau organisasinya.

Sementara itu, misalnya saja ada pertanyaan apakah untuk penjual pakaian online boleh demikian, kata Wabup, tidak boleh. Karena kembali lagi pada aturan PPKM, di mana itu tidak termasuk dalam sektor kritikal maupun esensial.

Terkait kartu atau tanda pengenal berikut stiker yang dikeluarkan oleh perkumpulan penjual makanan online kemudian diberikan kepada kurir penjual makanan online, Wabup mengatakan itu sebuah inovasi dan kreatifitas kelompok atau perkumpulan itu, agar digunakan sebagai bukti bahwa benar merupakan pengantar pesanan khusus makanan untuk ditunjukkan kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan PPKM.

“Tentunya sah-sah saja, yang penting di keluarkan resmi oleh organisasinya dan diterima oleh kelompoknya dan di sosialisasikan kepada semua pihak termasuk petugas,” kata Wabup.

Bahkan, Wabup juga mengatakan boleh-boleh saja kartu atau tanda pengenal dan stiker itu berbayar, asalkan hal itu di sepakati oleh organisasi atau perkumpulan terkait dan dikeluarkan resmi sesuai ketentuan yang disepakati.

“Tentunya boleh boleh saja, sepanjang disepakati oleh organisasinya dan dikeluarkan resmi oleh organisasinya,” katanya.

Kemudian juga kartu tanda pengenal itu tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, melainkan hanya mereka yang tergabung dalam perkumpulan tersebut.

Kartu atau tanda pengenal yang diterbitkan tidak boleh disalahgunakan sembarangan untuk kepentingan sekedar melewati akses jalan yang disekat petugas PPKM.

“Apabila ketahuan kartu disalahgunakan, maka kartu itu harus dicabut organisasi atau petugas dan diberikan sanksi, tentunya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wabup menyampaikan bahwa hal itu sudah terjadi bahkan menganggap suatu inovasi dan kreatifitas. Sehingga ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan secara obyektif dan tidak dipolitisir atau terdapat kepentingan lain.

“Saya pribadi merasa itu suatu inovasi yang kreatif, untuk tetap bisa menghidupkan ekonomi ditengah pandemi ini,” tutu…

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI