JAYAPURA | Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal meminta para bupati menyetop penerbitan izin penggunaan lahan di areal maupun kawasan hutan sagu.
Wagub Klemen bahkan memberi peringatan kepada kepala daerah dalam hal para bupati agar tidak mengalihfungsikan areal hutan sagu untuk hal lainnya.
“Bupatinya harus tegas (supaya areal hutan sagu bisa terus terjaga),” tegas Klemen di Jayapura, seperti dikutip dari Papua.go.id, Sabtu (27/2/2021).
Wagub mengkritisi pembangunan perumahan yang terjadi di kawasan hutan sagu. Dimana hal tersebut dinilainya dapat merusak lingkungan serta mengurangi potensi pendapatan masyarakat adat dari sagu.
“Makanya kita tegas meminta untuk jangan lagi pohon sagu kita ditebang untuk kepentingan apa pun,”tegasnya.
Pengalihan fungsi hutan sagu menurut Wabup bukan kesalahan yang menebang atau membangun perumahan, namun ini merupakan kesalahan Bupati yang memberikan ijin.
“Karena yang salah bukan yang menebang atau membangun sebenarnya. Namun ini salah bupatinya, kenapa mereka kasih ijin.
Ini yang saya tekankan lagi,” jelasnya.
Sagu merupakan pohon serba guna karena dari batang, daun dan buah bisa diolah menjadi bahan jadi atau makanan bahkan kerajinan tangan.
Bagian sagu yang bisa diolah menjadi makanan (papeda san lainnya) adalah isi yang ada di dalam batangnya. Batang sagu juga bisa dijadikan untuk dinding rumah.
Sementara bagian sagu yang bisa diolah menjadi kerajinan tangan adalah pelepah sagu, lidi, dan daun sagu. pelepah sagu dapat dijadikan anyaman seperti keranjang dan nyiru.
Sedangkan daun dapat dijadikan sebagai bahan bangunan dan anyaman seperti tikar.
Editor: Misba
- Tag :
- Klemen Tinal,
- pohon sagu,
- Wagub Papua
Tinggalkan Balasan