JAYAPURA | Pasca-kecelakaan maut di Jalan Polimak, Kota Jayapura yang menyebabkan Bripka Cristin Batfeni meninggal dunia, Polresta Jayapura Kota terus bekerja mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga hari ini, Kamis (17/9), polisi telah memeriksa empat orang saksi termasuk Wakil Bupati Yalimo E-D (31).
Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menetapkan Wakil Bupati Yalimo, ED sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, kepada pers di Mapolda Papua, Kamis siang.
Kapolda menyebut, penetapan ED sebagai tersangka karena kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Karena kejadian ini menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara dan ini normal karena yang bersangkutan lalai. Apalagi tersangka mengakui bahwa ia mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, meskipun tersangka seorang pejabat publik dan sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati untuk pilkada Desember mendatang, namun proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.
“Siapa pun dia orangnya mau datang dari langit atau laut namanya pelaku ya pelaku. Jangan dibalik untuk prihatin dengan pelaku, lalu bagaimana dengan korban? anak dan suami yang ditinggal, jadi proses hukum kita lakukan hingga ke pengadilan,” tegasnya.
“Ini darah orang menetes di tanah akibat kelalaian tersangka, maka proses hukum tetap berlaku,” tambah Kapolda.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis