Kapolda juga meminta seluruh masyarakat untuk tidak mengkaitkan penetapan tersangka Wakil Bupati Yalimo Ed dengan politik, karena kasus yang dialami benar-benar murni pelanggaran hukum.
“Himbauan saya kepada semua pihak bahwa ini prosesnya normatif sehingga jangan kaitkan dengan masalah ini, itu dan lain sebagainya. Ini murni pelanggaran hukum sehingga harus dilanjutkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, tabrakan maut terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 07.00 WIT di jalan jalan Ardipura tepatnya di Polimak I Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Tabrakan melibatkan kendaraan yang dikemudikan Wakil Bupati Yalimo, ED dengan motor yang dikendarai oleh Bripka Cristin Batfeny.
Akibat tabrakan tersebut korban terpental kurang lebih lima meter yang menyebabkan korban meninggal dunia karena benturan keras di kepala dan patah tulang kaki.
Pada saat tabrakan, ED diketahui dipengaruhi minuman keras. Hal ini terbukti dari hasil olah TKP ditemukan botol bekas minuman keras di dalam mobil yang dikendarai ED.
Tinggalkan Balasan