Warga Kedapatan Bawa Sajam di Jalan Dijerat Undang-undang Darurat

Polisi Amankan Belasan Orang Senjata Tajam
Panah dan busur yang dimankan aparat keamanan

TIMIKA | Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Mimika melakukan razia di berbagai tempat. Polisi tidak akan segan menangkap warga yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di jalan dan tempat umum lainnya.

Untuk itu, jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib, jangan coba-coba membawa senjata tajam di jalan.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan saat ini situasi keamanan di Mimika cenderung meningkat. Untuk itu ia menghimbau kepada warga agar tidak di jalan dan tempat umum.

Apabila dalam operasi Kepolisian menemukan atau mendapatkan masyarakat yang membawa, menguasai, menyimpan, dan menggunakannya, maka akan dilakukan penyitaan dan memproses pelaku.

“Kalau ditemukan kedapatan bawa sajam, kami akan proses dan dikenakan Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kapolres.

Kata Kapolres, himbauan ini dilakukan, karena mengingat kondisi beberapa hari belakangan ini, terdapat dua kasus penikaman yang terjadi diwilayah Hukum Polres Mimika.

Dimana dua kasus tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat perilaku pelaku yang tidak terpuji melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan alat tajam.

“Ini tentu membuat masyarakat merasa takut untuk beraktifitas di luar rumah. Karenanya, kami himbau kepada masyarakat untuk tidak membawa alat tajam berupa pisau, parang, badik, tombak, tulang kasuari dan alat tajam lainnya dijalan raya dan ditempat umum,” tuturnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *