TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, melalui Badan Pendapatan Daerah terus berinovasi memudahkan pelayanan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk memudahkan proses pembayaran pajak bagi wajib pajak di Mimika melalui Bank Mandiri mulai Agustus 2021.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bapenda Mimika dengan Bank Mandiri disaksikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahrial tentang penyediaan layanan perbankan dalam rangka penerimaan pembayaran pajak daerah di Kantor Bapenda Mimika, Selasa (27/7/2021).
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah mengatakan kemudahan membayar pajak bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Dwi menyebutkan, pembayaran ini berlaku untuk 10 jenis pajak mulai dari Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral bukan logam dan Pajak parkir.
Untuk proses pembayarannya, Bapenda akan menerbitkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak. Kemudian akan ada nomor atau kode yang digunakan untuk membayar pajak melalui Bank Mandiri.
Pembayaran pajak yang terus dimudahkan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu penilaian smart city mengenai akuntabilitas keuangan daerah.
“Untuk Bapenda, kita sudah maksimal karena pelayanan dalam mempermudah pembayaran pajak untuk masyarakat,” katanya.
Di Tahun 2021 ini, Pemkab Mimika menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp210 miliar. Hingga Juli ini penerimaan sudah mencapai Rp90 miliar atau sekitar 45 persen.
Sementara Kepala Bank Mandiri Cabang Timika, Dagomes Lein mengatakan, program ini akan disosialisasikan kepada seluruh nasabahnya.
“Supaya awal Agustus nanti sudah bisa dipakai transaksi pembayaran seluruh pajak daerah,” katanya.
Untuk pembayarannya bisa melalui ATM atau mobile banking bagi yang memiliki rekening, dan juga pembayaran di agen-agen Bank Mandiri bagi yang tidak memiliki rekening.
“Yang sudah memiliki ATM mandiri semua sudah bisa transaksi bayar pajak 24 jam,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis