TIMIKA | Bagi warga Mimika, Papua, yang akan keluar daerah harus memiliki surat keterangan bebas virus corona baru atau Covid-19.
Mengingat, Pemerintah Republik Indonesia mulai bersiap menjalani new normal dimasa Pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, maka harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika bidang kesehatan.
Juru bicara Covid-19 Mimika Reynold Ubra menjelaskan, warga harus membuat surat permohonan kepada Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika untuk dilakukan tes cepat antibodi atau rapid test.
Kemudian, surat permohonan ini harus dilampirkan dengan surat pengantar dari kepala kelurahan atau kepala kampung setempat.
Nantinya, tim gugus akan menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Dinas Kesehatan, selanjutnya akan mengeluarkan surat pengantar untuk menyampaikan kepada puskesmas yang sudah ditunjuk untuk dilakukan rapid test antibodi.
Adapun 4 puskesmas yang ditunjuk untuk melakukan rapid test antibodi, yaitu Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Wania dan Puskesmas Pasar Sentral.
“Puskesmas yang kami tunjuk ada empat,” kata Reynold dalam video conference yang difasilitasi Dinas Kominfo Mimika, Rabu (27/5).
Tinggalkan Balasan