Warga Mimika Keluar Daerah Harus Miliki Surat Bebas Covid-19, ini Syaratnya

Reynold Ubra
Reynold Ubra

Hasil rapid test antibodi itu nantinya akan diterbitkan oleh dokter yang bertanggungjawab di Puskesmas dengan mengeluarkan surat rekomendasi, apakah hasilnya positif atau negatif.

Menurut Reynold, jika dari surat rekomendasi itu hasilnya negatif, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

“Kemudian akan diteruskan kepada Ketua Tim Gugus Tugas Pengendalian Penanganan Covid19,” tambah Reynold.

Namun, menurut Reynold, jika si pemohon hasil rapid test antibodinya positif, maka Dinas Kesehatan mengeluarkan surat bahwa tidak layak keluar Timika, dan si pemohon wajib melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan dengan nomor surat 440/1015.B/2020.

“Isolasi mandiri ini tentu saja mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Reynold.

Reynold menegaskan, semua persyaratan dari mulai permohonan, pemeriksaan, hingga surat bebas Covid-19 yang diterbitkan Dinas Kesehatan tidak dipungut biaya.

“Jadi semua pengurusan persyaratan ini gratis,” tegas Reynold.

 

Reporter: Aditra
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *