TIMIKA | Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kantor perwakilan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Loka POM Kabupaten Mimika menggelar mini pameran.
Mini Pameran ini dibuat juga dengan aksen pohon natal. Di pohon tersebut digantung berbagai macam contoh produk ilegal, dengan tujuan memberikan daya tarik dari masyarakat untuk singgah melihat – lihat serta diberikan informasi.
“Sudah dua tempat. Kemarin di Diana Supermarket dan hari ini di Primo Kuala Kencana, jadi kita pilih di tempat ramai untuk mengingatkan masyarakat agar waspada produk yang belum bisa dijamin keamanan dan sisi kesehatannya,” kata Kepala Kantor Loka POM Timika Lukas Dosonugroho, Selasa (21/12/2021) di Kuala Kencana.
Ia menjelaskan pihaknya memamerkan beberapa produk pangan tapi juga kosmetik dan produk tradisional yang biasa diedarkan namun tanpa ijin edar.
“Kami juga memperkenalkan aplikasi kami BPOM Mobile bisa download di play store masyarakat bisa melihat dan bisa gunakan agar bisa mengetahui apakah produk yang ingin dibeli punya ijin edar atau tidak,” katanya.
Sosialisasi ini tentunya untuk mengantisipasi masyarakat berbelanja online di masa pandemi.
“Kami tidak mungkin bekerja sendiri harus mendapatkan dukungan, support dari pemerintah dan berbagai sektor terutama masyarakat dan kita akan terus turun lapangan ingatkan pengusaha juga mengutamakan pembinaan,” tuturnya.
Selain itu, BPOM Mimika juga melaksanakan kegiatan rutin tahunan yakni Intensifikasi Pengawasan Makanan menjelang natal dan tahun baru yang sudah mulai dilaksanakan sejak awal desember.
Ada enam Kabupaten yang merupakan wilayah kerja BPOM Mimika yakni Mimika, Asmat, Nduga, Intan Jaya, Puncak dan Lany Jaya. Yang sudah didatangi oleh pihak BPOM Mimika adalah Lany Jaya, Intan Jaya, Nduga, Asmat dan Timika.
“Karena kondisi daerah kan masih ada gangguan keamanan, kita siasati dengan komunikasi dengan Dinas Kesehatan di beberapa tempat, jika sudah aman maka pelaksanaannya bisa mulai dari sesuaikan waktu yang pas,” katanya
Untuk temuan, kata Lukas masih banyak ada di Timika seperti barang pangan kadaluarsa, juga produk tanpa ijin edar.
“Produk dari PNG masih kita lihat disini (Timika), kemudian produk UMKM yang memang di jual dengan dititip di warung harusnya sudah punya ijin edar,” pungkasnya.
- Tag :
- Ijin Edar,
- Loka POM,
- POM,
- Produk Kedaluarsa
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis