TIMIKA | Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Mimika, dalam pemberantasan narkotika terus diintensifkan.
Terbukti, pada Agustus 2020, Satres Narkoba berhasil mengamankan 51,66 gram Narkotika jenis sabu dari dua tersangka.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, peredaran narkotika sudah menjadi perhatian Polres Mimika melalui Satres Narkoba untuk terus mengintensifkan penyelidikan terhadap peredaran sabu di Timika.
“Dengann intensifnya anggota melakukan penyelidikan, pada Agustus 2020 kemarin Satresnarkoba mengamankan dua pelaku berinisial A dan MIA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,66 gram,” kata Kapolres saat pres release di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (2/9).
Dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu ini, diamankan pada waktu dan tempat berbeda.
Tersangka A diamankan pada 17 Agustus di Jalan Leo Mamiri, sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2,36 gram.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka, yang berada di Jalan Semangka, Kompleks Irigasi-Hasanuddin, Mimika, Papua. Di tempat tersebut, petugas mendapatkan 37 klip plastik bening dengan berat 48,58 gram.
“Dari pengembangan dan penangkapan terhadap A, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 50,94 gram. Dimana sabu tersebut didapatkan dari Sampang, Madura, Jawa Timur,” terangnya.
Tinggalkan Balasan