Yan S. Purba: Silahkan Bentuk Ormas Asal Sejalan Dengan Pancasila

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Yan Selamat Purba mengatakan saat ini jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Mimika, Papua berjumlah 200 lebih.

Kata dia, setiap tahun pasti ada penambahan ormas baru atau pemekaran dari ormas yang lingkupnya besar.

“Setiap tahun ada penambahan. Rata-rata saya perhatikan bahwa ada baiknya (pemekaran), itu bagus supaya orang-orang atau masyarakat tidak susah mencari untuk bergabung,” kata Yan Purba ketika diwawancarai di Gedung Eme Neme Yauware, Senin (28/2/2022).

Ia menjelaskan, ada 12 item yang harus dipenuhi jika mau membentuk ormas, namun yang paling terpenting agar mudah dikontrol adalah asasnya Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Kalau tidak berasaskan itu maka kita bisa bekukan ormas tersebut,” katanya.

Lanjut Yan, saat ini pihaknya sedang mengecek keaktifan ormas-ormas tersebut.

“Ada yang aktif di bulan-bulan tertentu saja, misalnya mau dekat natal atau mau dekat acara keagamaan baru aktif,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap ormas diwajibkan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan baik di secara internal maupun eksternal.

Sayangnya, masih ada beberapa ormas yang belum melaporkan kegiatan apa saja yang dilaksanakan.

“Jadi kita juga harus antisipasi jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang tidak sejalan dengan pancasila, makanya kita terus melakukan pendekatan untuk mereka,” katanya.

Sementara itu pembiayaan Ormas belum ada dalam perencanaan karena kata Yan, semua bergantung kemampuan keuangan daerah dan tergantung dengan keaktifan bersama-sama dengan pemerintah, berkolaborasi membangun Kabupaten Mimika.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *