YPMAK Sosialisasi Program Kampung dan Bentuk Pokja di Lembah Waa Tembagapura

SOSIALISASI | Anggota TPPK Samuel Rorimpandey saat mensosialisasikan program kampung kepada masyarakat Kampung Banti I, Banti II, dan Opitawak. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
SOSIALISASI | Anggota TPPK Samuel Rorimpandey saat mensosialisasikan program kampung kepada masyarakat Kampung Banti I, Banti II, dan Opitawak. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) terus melakukan sosialisasi ‘Program Kampung’ yang menjadi unggulan sejak perubahan dari lembaga menjadi yayasan.

‘Program Kampung’ sendiri merupakan program yang diperuntukkan bagi kampung-kampung, baik di pegunungan atau pedalaman dan pesisir pantai dengan total anggaran sebesar Rp40 miliar.

Seperti pada Rabu (8/9/2021) Tim Pengelolaan Program Kampung (TPPK) dari YPMAK yang mengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia melakukan sosialisasi ke Lembah Wa, yang merupakan Kampung Banti I, Banti II, dan Opitawak, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.

Selain sosialisasi, TPPK juga membentuk tim kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari tujuh orang.

Pokja sendiri akan mengelola ‘Program Kampung’ dengan mengkoordinir aspirasi masyarakat untuk pembuatan dan pelaksanaan program pemberdayaan yang akan dilakukan di kampung tersebut.

Anggota TPPK Samuel Rorimpandey mengatakan, YPMAK sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap program-program yang sudah direncanakan.

Salah satu yang disosialisasikan adalah ‘Program Kampung’, seperti yang dilakukan di Kampung Banti II.

“Sosialisasi ini perlu dilakukan, karena sejak berubah dari lembaga ke yayasan membuat semua pelaksanaan program juga berubah,” katanya.

 

PAKTA | Tim dari YPMAK membacakan pakta integritas di depan tim pokja dan masyarakat tiga kampung. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

 

Sekarang ini, kata Samuel, YPMAK bukan sebagai pengelola program, tetapi hanya menyalurkan anggaran dan melakukan pemantauan. Karena yang mengerjakan program adalah masyarakat, seperti ‘Program Kampung’.

“Jadi sekarang anggaran yang ada jatuh ke kampung dan pengelolaannya diserahkan ke masyarakat,” terangnya.

Sementara menyangkut ‘Program Kampung’. Samuel menjelaskan, ini merupakan program baru dari YPMAK sejak berubah dari lembaga ke yayasan.

Tujuan program ini untuk memberikan tambahan penghasilan sehingga perekonomian masyarakat di kampung meningkat.

“Dengan kata lain, program ini bukan bagi-bagi uang, tapi bagaimana masyarakat bekerja dan nantinya mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Oleh itu, YPMAK melakukan sosialisasi ‘Program Kampung’ kepada masyarakat dan dilanjutkan dengan pemilihan tim pokja, untuk mewakili masyarakat yang ada di Banti I, Banti II, dan Opitawak.

Dari pemilihan tersebut, terpilih 7 orang dengan koordinator Among Jamang.

Sementara untuk anggota, Jaya Jamang dari Banti I, Siprianus Omabak dan Oktofianus Omabak dari Opitawak, Obet Natkime dan Dianus Omaleng dari Banti II, serta Martina Natkime dari tokoh perempuan.

“Secara umum masyarakat menerima tujuh tim pokja dan sudah tandatangan semua dokumen,” jelasnya.

Terkait mekanismenya, seperti yang disampaikan bahwa program dikelola masyarakat bukan YPMAK. Dengan demikian, tim pokja akan menjaring aspirasi dari masyarakat. Selanjutnya, akan dibuatkan proposal dan diserahkan ke YPMAK untuk ditelaah oleh TPPK.

“Kalau hasilnya ok, maka anggarannya dicairkan. Tapi anggarannya tidak 100 persen dicairkan, namun bertahap 50 persen-50 persen,” katanya.

“Namun untuk 50 persen kedua bisa dicairkan, kalau sudah ada laporan pertanggungjawaban. Besaran anggaran untuk 3 kampung ini Rp3 miliar. Sehingga kalau 50 persen, maka sebesar Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Namun demikian, program ini bukan bagi-bagi uang tetapi lebih kepada masyarakat untuk bekerja, yang nantinya akan mendapatkan penghasilan.

Selain itu, program yang bisa diusulkan bersifat pemberdayaan. Seperti, penanaman dan pemeliharaan komoditas di kampung, apakah itu pertanian, perikanan, mungkin tambahan untuk anak sekolah, perbaikan kecil atau terbatas untuk rumah.

“Jadi, intinya program ini bukan bagi-bagi uang tapi lebih bagaimana memberdayakan masyarakat untuk bekerja,” ungkapnya.

*Tim Pokja Tandatangani Pakta Integritas*

Setelah terbentuk, tim pokja yang terdiri dari tujuh orang menandatangani pakta integritas.

Adapun isi pakta integritas sebagai berikut:

1. Bersedia dan mampu untuk menjalankan semua tugas dan tanggung jawab sebagai Tim Pokja dari sejak dibentuk hingga akhir masa tugas sesuai dengan perjanjian kerjasama Tim pokja dan YPMAK.

2. Mengikuti semua pedoman dan arahan dari Tim Pengelola Program Kampung (TPPK) untuk
menjalakan kegiatan Tim Pokja.

3. Bersedia dan mampu bekerja secara kelompok dan menerima seluruh hal-hal yang menjadi
keputusan yang disetujui secara kuorum.

4. Tidak menggunakan posisi atau jabatan sebagai Tim Pokja untuk memperoleh imbalan, uang dan hal-hal lainnya yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam hal
melaksanakan tugas dan kewenangannya.

5. Bersedia untuk melepaskan dan atau diberhentikan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab sebagai Tim Pokja jika terbukti melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PKS antara Tim Pokja dan YPMAK. Setelah sudah melepaskan dan atau diberhentikan sesuai dengan aturan, saya tidak akan mengajukan keberatan, protes, klaim dan atau menuntut TPPK, YPMAK, dan PTFI.

6. Bersedia untuk tidak mengerahkan massa pendukung untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya program Kampung yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban pada masyarakat di Kampung.

7. Tidak akan mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada TPPK, YPMAK dan PTFI yang dapat berpotensi menimbulkan adanya konflik kepentingan yang menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu saja.

8. Bersedia menerima hasil dan keputusan dari TPPK dan YPMAK sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan dan program; Tim Pokja akan, dan dengan ini, menjamin, membela dan membebaskan TPPK, YPMAK, dan PTFI dari dan terhadap setiap kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang timbul dari pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini.

10. Bahwa apabila kami melanggar isi pernyataan ini, maka kami siap untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI