YPMAK Tanggung Premi 16.900 Penerima Manfaat Dana Kemitraan PTFI Jadi Peserta BPJS Kesehatan

TANDATANGAN | Penandatanganan surat kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Ketua YCTP. (Foto: Ist/Seputarpapua)
TANDATANGAN | Penandatanganan surat kerjasama dengan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Ketua YCTP. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia melalui Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) menanggung premi 16.921 penerima manfaat dana kemitaraan PTFI (masyarakat 7 suku) sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.

Penanggungan premi terhadap 16.921 masyarakat penerima manfaat dana kemitraan PTFI ini, sebagai perpanjangan kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan YPMAK melalui YCTP, yang dilakukan pada Rabu 30 Mei 2022 di Kantor YPMAK di Jalan Ahmad Yani dan penyerahan kartu anggota BPJSnya pada Selasa (7/6/2022) di salah satu rumah makan pada Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua.

Dimana, pada penandatanganan perpanjangan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan YCTP, dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Ernest Felix, Kepala Divisi Kesehatan YPMAK Hengky Womsiwor, Ketua Pengurus YCTP Anton Tapipea, dan Anggota Pengurus YCTP Hans Magal.

Kepala Divisi Kesehatan YPMAK, Hengky Womsiwor melalui Konsultan Program Kesehatan YPMAK Bidang Kesehatan Perorangan, dr Harold Manueke mengatakan, kemitraan ini sudah terjadi satu tahun lalu antara BPJS Kesehatan dengan Klinik RSMM dan berakhir pada 30 Mei 2022 kemarin. Sehingga dilakukan perpanjangan kontrak kerjasama yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan YCTP.

Rencananya seremoni perpanjangan kontrak akan menghadirkan pimpinan BPJS Kesehatan pusat maupun pimpinan YPMAK dan PTFI. Namun karena tanggal 30 Mei kontrak sudah berakhir, maka dilakukan penandatanganan on desk dulu antara BPJS Kesehatan dengan Ketua YCTP untuk kesinambungan layanan.

“Untuk perpanjangan kontrak ini tidak lagi dilakukan oleh Klinik RSMM seperti yang pertama, tapi dilakukan oleh YCTP selaku pengelola klinik dan RS. RSMM,” kata dr Harold.

 

PENYERAHAN | Penyarahan kartu BPJS Kesehatan dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mimika kepada Pengurus YCTP. (Foto: Ist/Seputarpapua)

 

Kata dia, waktu kontrak pertama, pihaknya mendaftarkan 10.000 peserta bukan penerima upah (PBPU) secara kolektif. Kemudian, kita dengan BPJS Kesehatan melakukan pemadanan data atau penjaringan.

Hasilnya dari 53 ribu orang yang ada dalam database, didapatkan 6000 masyarakat yang layak dan berhak didaftarkan dan ditanggung menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yang lainnya telah terdaftar dalam segmen yang lain seperti PPU, PBI APBN, PBI APBD atau PBPU mandiri.

“Jadi dengan penambahan 6000 orang ini, maka jumlah orang yang ditanggung YPMAK melalui YCTP menjadi 16.921 orang. Dan jumlah ini akan terus bertambah, karena terus melakukan penjaringan yang bertujuan masyarakat 7 suku harus jadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Apa yang dilakukan oleh YPMAK melalui YCTP, sesuai dengan visi dan misi YPMAK yang mendukung program pemerintah, khususnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat 7 suku dengan mengutamakan preventif dan promotif.

“Dengan mensukseskan program JKN, YPMAK berkeinginan masyarakat 7 suku harus lebih mandiri dalam mengakses layanan kesehatan, tidak hanya di RSMM tetapi di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, kata dr Harold, YPMAK juga berkeinginan RSMM menjadi rumah sakit umum pada umumnya. Dalam arti, bukan hanya melayani masyarakat 7 suku tetapi juga secara umum, seperti halnya masyarakat 7 suku bisa mengakses fasilitas kesehatan lainnya dalam jaminan kesehatan nasional. Yang tujuannya agar RSMM bisa terus berkelanjutan, khususnya dalam hal kemandirian finansial. Sehingga ketergantungan terhadap dana kemitraan semakin hari berkurang.

“Makanya, kami mendorong YCTP untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, agar lebih optimal dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Terkait dengan program pemerintah yang juga menyantuni masyarakat terhadap BPJS Kesehatan. Harold menambahkan, hal itu tidak jadi masalah. Ini dikarenakan, kalau pemerintah itu menyantuni penerima bantuan iuran (PBI) yang sumbernya dari APBD maupun APBN. Sementara YPMAK ini PBPU yang dilakukan secara kolektif.

“Jadi dipastikan tidak ada tumpang tindih data antara program pemerintah dengan YPMAK,” ujar Harold.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI