Jaksa Teliti Berkas Kasus Perusakan Fasilitas Freeport

waktu baca 2 menit
Yasozisokhi Zebua, SH

TIMIKA | Penyidik gabungan Polda Papua dan Polres Mimika telah menyerahkan berkas kasus perusakan fasilitas obyek vital nasional PT Freeport Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Timika pada Rabu (20/9/17) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK mengatakan, berkas kasus perusakan dan pembakaran di Check Point 28, Terminal Bus Gorong-Gorong dan Kantor PT Petrosea tersebut kini sementara diteliti Jaksa.

“Sekarang kami (penyidik) menunggu hasil penelitian Jaksa,” kata Dionisius mewakili Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Kamis (21/9).

Plh Kajari Timika Yasozisokhi Zebua membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Disebutkan ada total delapan tersangka yang terbagi dalam empat berkas perkara.

“Berkas pertama sebanyak empat tersangka JPY, SEY, AM, dan DBP. Tersangka disangkakan primer pasal 187 KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

Kemudian berkas perkara kedua dengan dua orang tersangka berinisial PW dan L alias Z yang disangkakan pasal 170 KUHP. Berkas ketiga dengan satu tersangka berinisial L disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Sementara berkas keempat dengan satu orang tersangka yakni GAS alias A yang disangkakan primer pasal 187 KUHP, Subsidair pasal 170 KUHP, Lebih Subsidair pasal 160 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Yasozisokhi menambahkan, Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Bila dinilai masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk.

“Sebaliknya, jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan tahap dua, masuk dalam tahap penuntutan. Kami harus segera meneliti kelengkapan berkas perkara dari penyidik, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materilnya,” jelas dia.

Meski berkas kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan, namun penyidik kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, sebab hingga kini belum diketahui siapa yang paling bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Adapun dalam peristiwa perusakan di Mile Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong, dan Kantor PT Petrosea pada 19 Agustus lalu, penyidik gabungan Polda Papua dan Polres Mimika telah menetapkan 11 orang tersangka, memeriksa 28 saksi, serta menetapkan dua DPO.

Pasca peristiwa tersebut, Executif Vice President PT Freeport Indonesia Sony Prasetyo mengklaim perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 42 miliar lebih setelah dilakukan proses inventarisasi terhadap berbagai kerusakan.

Sony menyebutkan, kerugian tersebut sudah termasuk kendaraan-kendaraan yang terbakar dan juga infrastruktur yang hancur di Check Point Mile 28, terminal bus Gorong-gorong dan Kantor PT Petrosea.

“Infrastruktur yang hancur itu seperti sistem IT dan juga X-Ray yang berada di gorong-gorong,” tukasnya.  (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version