Perbedaan Pandangan Fraksi di DPRD Mimika Tentang Perda Hari Jadi Mimika

waktu baca 2 menit
RAPAT - Anggota DPRD Mimika saat mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Mimika terkait pembentukan Raperda Non APBD tahun 2017

TIMIKA | Penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait hari jadi Kabupaten Mimika menuai perbedaan pandangan dari beberapa fraksi di DPRD. Perbedaan pandangan tidak dalam maksud ada dan tidak ada yang menyetujui dibuatnya perda tersebut, akan tetapi perbedaan tanggalnya hari jadi Kabupaten Mimika.

Dalam pembacaan pandangan umum fraksi, ada yang mengatakan hari jadi Kabupaten Mimika jatuh pada 8 Oktober dan ada yang mengatakan 18 Maret.

Seperti penjelasan yang disampaikan Fraksi PBB, yang mana Kabupaten Mimika dibentuk menjadi Kabupaten Administratif pada tanggal 8 Oktober 1996 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jayapura sekaligus pengambilan sumpah janji Bupati Mimika pertama Drs Titus Potereyauw.

Setelah empat tahun berjalan sebagai kabupaten administratif, maka pada 18 Maret 2000 diresmikan perubahan status dari Kabupaten Administratif menjadi Kabupaten Definitif oleh Gubernur Papua pada saat itu Drs. J. P. Salossa, M.Si berdasarkan undang-undang Nomor 45 tahun 1999.

“Kami fraksi PBB bersyukur karena saat ini sejarah Mimika bisa diluruskan kembali sehingga generasi muda Mimika bisa mengetahuinya,” kata Gerson Harold Imbir selaku ketua fraksi.

“Kami juga meminta kepada Bupati untuk segera diundangkan dalam Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mimika tentang HUT Mimika jatuh pada tanggal 8 Oktober 1996 seusia perundang-undangan yang berlaku,” tambah Gerson.

Sonny Kaparang, Sekretaris Fraksi Gerindra juga menyampaikan hal yang sama terkait tanggal hari jadi Mimika yakni pada tanggal 8 Oktober, yang mana sesuai dengan bukti sejarah dan bukti tertulis, bahwa Kabupaten Mimika telah ada sejak pengambilan sumpah janji Penjabat Bupati Drs. Titus Potereyauw berdasarkan surat keputusan Mendagri pada 8 Oktober 1996.

“Menjadi salah satu kebanggan bagi setiap daerah apabila mengetahui sejarah dan kelahirannya yang memberikan makna dan nilai historis dan yuridis yang harus senantiasa dijaga dan dipertahankan eksistensinya sebagai sumber motivasi moral bagi masyarakatnya,” jelas Sonny.

Berbeda dengan kedua fraksi diatas, Fraksi Amanat Hati Rakyat hanya menyampaikan dukungan agar ditetapkan dan diberlakukannya Raperda tentang tanggal 18 Maret dijadikan hari jadi Kabupaten Mimika, tanpa penjelasan sejarah terbentuknya Kabupaten Mimika seperti yang dijelaskan kedua fraksi sebelumnya. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version