Penjelasan BPOM Papua Soal PCC dan Somadril

waktu baca 3 menit
Ilustrasi

TIMIKA | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut obat-obatan keras seperti Somadril mengandung Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC). Bahkan, Somadril tak lain adalah PCC yang kerap disalahgunakan oleh kaum remaja seperti di Kota Kendari.

Staf pada Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai POM Papua, Iin Siti Korinah mengatakan, pihaknya telah memeriksa ribuan pil Somadril yang diamankan Polres Mimika beberapa waktu lalu.

“Yang ditemukan Polres Mimika itu Somadril sama saja dengan PCC. Kami sudah periksa ternyata didalamnya itu adalah PCC. Komposisi dari Somadril itu adalah zat Paracetamol, Caffeine dan Corisoprodol,” kata Siti Korinah di Timika, Selasa (26/9).

Dikutip dari berbagai sumber, Somadril merupakan salah satu obat pereda rasa sakit. Somadril yang mengandung 200 mg carisoprodol, 160 mg parasetamol, dan 32 mg caffein, bisa meredakan nyeri otot, kejang, radang sendi, artritis, serta sakit pinggang.

Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, maka dari itu harus berhati-hati jika secara bersamaan mengonsumsi alkohol atau zat lain yang juga menekan sistem saraf pusat.

Somadril tergolong sebagai obat keras yang juga digunakan untuk orang tua penderita rematik dengan resep dokter. Jika dikonsumsi berlebih, Somadril bisa menimbulkan halusinasi, pelemahan otot, gangguan fungsi saraf, serta tidak terkendalinya diri hingga kematian

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Mimika Pada Rabu (13/9) lalu, berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial Z asal Lamongan di Kilometer 10 atas kepemilikan 10 ribu butir lebih Somadril.

Rupanya, sejak 2013 lalu BPOM telah mencabut izin edar obat ini sekaligus memerintahkan kepada produsen dan distributor menarik Somadril atau PCC dari peredaran serta memusnahkannya. Alasannya, efek samping Somadril lebih banyak dibanding efek terapinya dan terbukti sering disalahgunakan.

“Status obat ini sejak ditarik izin edarnya, berubah dari produk terdaftar jadi produk ilegal. Itu tidak boleh lagi beredar dimanapun di Indonesia baik di sarana legal apalagi yang ilegal,” kata Korinah.

Disamping itu, BPOM Papua telah mengambil sample Somadril atau PCC yang diamankan Polres Mimika untuk diuji secara laboratorium. Uji itu juga akan membuktikan, apakah Somadril atau PCC di Timika sama jenis dengan yang ditemukan di kota lain.

“Kalau itu adalah produk lama, maka kami harus telusuri proses penarikan dan pemusnahannya pada 2013 lalu. Kami dari Balai POM harus mengonfirmasi ke pusat untuk memastikannya,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, Polda Papua bersama BPOM Jayapura, dan BNN Provinsi Papua juga telah mengungkap masuknya pil PCC lewat jasa pengiriman barang, dan berhasil menangkap seorang tersangka di Jayapura.

Untuk diketahui, sejak 13 September 2017 lalu, total sudah 76 korban akibat mengkonsumsi PCC yang sebagian besar merupakan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara. Bahkan, dilaporkan empat remaja sekolah meregang nyawa.

Pil PCC biasa disebut pil “zombie” karena efek bagi penggunanya dapat bertingkah seperti zombie. Obat berbahaya ini merupakan oplosan dari beberapa zat obat lainnya untuk mendapatkan efek halusinasi tingkat tinggi dan hilangnya kesadaran. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version