Koperasi Yang Tidak Memiliki NIK Akan Dibubarkan
TIMIKA I Sesuai dengan keputusan Kementerian Koperasi (Kemenkop) bahwa seluruh koperasi di Indonesia yang masih aktif, diwajibkan memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan sertifikat. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka koperasi tersebut akan dibubarkan oleh Kementerian Koperasi.
“Belum lama ini, kami ikut pelatihan di Kemenkop. Pelatihan ini guna mengikuti sosialisasi aturan baru, dimana seluruh koperasi yang aktif wajib memiliki NIK,” kata Kepala Diskop dan EK Kabupaten Mimika, Cherly Lumenta melalui Kepala Seksi Penyuluhan Koperasi, Muhammad Rum Keley,SE kepada seputarpapua.com di ruang kerjanya, Senin (2/10/17).
Kata dia, dari peraturan tersebut, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pendataan ulang. Dimana koperasi di Timika yang terdaftar sebanyak 490, tetapi yang sesuai data dan masih aktif kurang lebih 200an koperasi. Namun demikian, koperasi yang masih aktif ini alamatnya sudah pindah. Sehingga menjadi kendala bagi petugas untuk melakukan pendataan.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi agar datang ke Kantor Diskop dan EK di Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana untuk melakukan pengisian form, yang nantinya akan didaftarkan ke Kementerian Koperasi agar mendapatkan NIK.
“Saya imbau kepada seluruh pengurus koperasi agar datang ke kantor Diskop dan EK, untuk mengisi form pendaftaran guna mendapatkan NIK dari Kementerian Koperasi,”jelasnya.
Ia menambahkan, NIK ini sangat penting bagi sebuah koperasi yang masih aktif. Sehingga apabila koperasi tersebut tidak memiliki NIK, maka secara otomatis koperasi tersebut akan dibubarkan oleh Kementerian Koperasi. Dan batas waktu untuk mendaftarkan koperasi agar mendapatkan NIK sampai Oktober ini.
“Aturan mewajibkan NIK dan apabila tidak memilikinya koperasi akan dibubarkan, bukan keputusan maupun kebijakan dari kami. Tapi ini kebijakan dari Kementerian Koperasi. Jadi saya minta para pengurus segera datang ke kami, untuk mengurus semua hal yang berkaitan dengan NIK dan sertifikat koperasi,”terangnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis