Dua Pemerkosa Mahasiswi di Timika Diserahkan ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit

TIMIKA | Kasus pemerkosaan mahasiswi di area bendungan, Jalan Freeport Lama pada Agustus lalu, kini memasuki tahap dua. Dua tersangka berinisial TAA alias Frans dan EH alias Edi beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (4/10).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

“Ya, kasus ini sebentar lagi masuk ke tahap penuntutan oleh Jaksa. Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahka ke Jaksa,” kata Dionisius saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Menurut Dion, tersangka TAA alias Frans sebelumnya sempat berniat mengelabui penyidik saat dimintai keterangan dalam proses BAP. Waktu itu Frans mengaku baru berumur 16 tahun, namun setelah dilakukan pemeriksaan gigi di RSUD Mimika, dia ternyata sudah berusia 18 tahun.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku masing-masing memperkosa korban sebanyak enam kali dan lima kali. Korban diperkosa dalam ancaman kedua tersangka menggunakan sebilah parang.

Kejadian memilukan ini berawal saat kedua tersangka bermaksud mencari kayu bakar di sekitar area Bendungan. Keduanya kemudian melihat korban bersama teman prianya sedang berpacaran, disitulah timbul niat tersangka melakukan perbuatan tercela.

Tersangka EH alias Edi saat itu memantau situasi di sekitar TKP, mereka lalu mengatur strategi, sembari EH memberikan sebatang kayu kepada TAA untuk digunakan mengancam dan mengejar pacar korban.

Karena ketakutan, pacar korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri. Pada saat yang bersamaan, korban ikut melarikan diri namun terjatuh lalu seketika ditangkap oleh tersangka EH.

Saat itulah tersangka mulai meraba-raba korban, hingga memaksa korban melepas pakaiannya. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa membuka pakaiannya. Namun karena lokasinya berada di pinggir jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak, diikuti tersangka TAA.

Dalam semak itulah kedua tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban secara bergantian kurang lebih sekitar 30an menit. Masing-masing tersangka memperkosa korban sebanyak enam kali dan lima kali.

Sementara pacar korban yang tadinya kabur menyelamatkan diri, langsung melapor ke pos polisi terdekat lalu kembali ke TKP bersama anggota kepolisian. Kedua pelaku berhasil dibekuk dua jam kemudian.

Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek jeans milik korban, celana dalam warna pink, HP Samsung tipe J5, kalung emas, dan sebilah parang milik tersangka.

Selain itu, polisi menemukan barang bukti di TKP, yakni satu buah baju putih garis-garis milik korban, Noken berisi dompet dan kunci motor, dan sebuah kayu untuk menakuti korban. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version