Banyak Perusahaan “Nakal” di Timika Abaikan Karyawan Ikut BPJS

waktu baca 2 menit
Sosialisasi Tertib Administrasi dan Kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison Timika, Selasa - (Foto : Nya/SP)

TIMIKA | BPJS Ketenagakerjaan Timika, Papua, menyebut masih cukup banyak perusahaan di wilayah itu belum melaporkan dan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut.

Padahal, sudah menjadi kewajiban tidak hanya bagi pekerja, namun juga bagi perusahaan untuk melaporkan seluruh pekerjanya dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manajer Marketing BPJS Ketenagakerjaan Timika, Carolus Sigalingging mengatakan, sebagian besar perusahaan hanya melaporkan pengusaha atau pemilik perusahaan tersebut, namun tidak melaporkan pekerjanya dengan pertimbangan biaya yang akan dikeluarkan cukup besar.

“Data kami masih banyak perusahaan nakal dan ini yang jadi masalah. Perusahaan harusnya melaporkan seluruh karyawannya, jangan laporkan satu atau dua saja dalam hal ini hanya pengusahanya saja. Mereka ini mau main aman aja,” ujar Carolus usai Sosialisasi Tertib Administrasi dan Kepatuhan program BPJS di Hotel Horison Timika, Selasa (10/10/17).

Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan terkadang menunjukkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun menurutnya, itu masih harus diperiksa kembali karena biasanya yang dilaporkan hanya pengusaha.

“Alasannya biaya terlalu besar, kemudian karyawannya masih di training, ternyata setelah dicek karyawan tersebut sudah bekerja lebih dari tiga bulan,” tuturnya.

Meski Carolus mengakui, jika perusahaan  memang sudah rutin membayar iuran, akan tetapi untuk kepatuhan mendaftar sebagai peserta masih sangat rendah.

Dikatakan,  untuk perusahaan berskala besar-menengah diwajibkan untuk mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan pensiun.

Sedangkan untuk perusahaan berskala kecil minimal mengikuti tiga program, jika ingin mengikuti program pensiun itu bersifat sukarela.

“Untuk perusahaan seperti Freeport harus ikuti empat program,” ujar Carolus.

Biaya yang harus dibayarkan untuk satu pekerja apabila mengikuti tiga program sebesar Rp193.000 atau sekitar 5,7 persen berdasarkan UMK Rp3.100.000. Pembayaran tersebut 2 persen dibiayai pekerja, sedangkan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version