BPJS Ketenagakerjaan Timika Realisasi Klaim JHT Rp 50 Miliar

waktu baca 2 menit

TIMIKA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Cabang Timika menyalurkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp50,628 miliar dalam tiga bulan terahir (Mei-Juli 2017).

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Timika, Carolus PG Sigalingging, mengatakan jumlah klaim pembayaran JHT meningkat drastis selama tiga bulan terakhir yaitu mencapai 1.045 kasus.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Timika juga telah merealisasikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 486,094 juta dengan jumlah klaim sebanyak tiga kasus.

“Kemudian Jaminan Kematian (JKM) Rp516 juta dengan klaim sebanyak 21 kasus dan Jaminan Pensiun Rp13,183 juta dengan jumlah klaim sebanyak 16 kasus,” jelas Carolus di Timika, Rabu (26/7/17).

Menurut Carolus, meningkatnya pembayaran klaim terutama JHT tersebut lantaran ada banyak karyawan perusahaan seperti PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya mengikuti program pensiun dini.

“Kalau melihat data yang ada, pembayaran klaim JHT dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Timika sangat signifikan. Kalau dalam kondisi normal tidak seperti itu,” katanya.

Adapun sejumlah karyawan PT Freeport mengambil paket pensiun dini melalui Program Pengakhiran Hubungan Kerja Secara Sukarela (PPHKS) yang ditawarkan manajemen perusahaan.

Dia mengatakan, sampai saat ini masih cukup banyak karyawan swasta terus berdatangan ke Kantot BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JHT dan lainnya.

“Bisa dilihat setiap hari rata-rata puluhan sampai ratusan orang yang mengajukan permohonan pencairan hak-hak mereka,” ujarnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version