Kapolres : Kasus Insentif Guru Segera Tahap Dua
TIMIKA I Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon, mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Tahun 2015 atau insentif guru di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika segera masuk tahap dua.
“Dalam Minggu ini akan masuk tahap dua. Dimana, kami akan serahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,”kata AKBP Victor Mackbon saat ditemui Wartawan di SD Inpres III, Kelurahan Karang Senang (SP3), Senin (31/7/17).
Kapolres mengatakan, untuk tersangka kasus insentif guru ini bertambah menjadi empat orang. Dimana satu orang tersangka merupakan mantan pejabat di Dispendasbud berinisial NL. Dan ini merupakan pengembangan kasus insentif guru yang dilakukan oleh penyidik.
Lanjutnya, peran mantan pejabat Dispendasbud dalam kasus ini adalah turut serta dalam melakukan tindakan dugaan korupsi.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi insentif guru di lingkup Dispendasbud Mimika terindikasi merugikan negara hingga Rp5,3 miliar rupiah.
Indikasi dugaan korupsi insentif guru di Kabupaten Mimika mencuat pada Desember 2015. Dimana setelah sejumlah guru menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat di Kota Timika, yaitu di depan Bank Papua dan depan SMP Negeri 2 Mimika.
Para guru menggelar aksi unjuk rasa merasa tidak puas, karena tidak menerima dana insentif dari Pemkab Mimika. Padahal rekan guru lain menerima dana tersebut.
Pembayaran dana insentif guru-guru di Kabupaten Mimika yang bersumber dari APBD yang didistribusikan dua kali dalam setahun.
Pembayarannya dibagi dalam empat kategori, yaitu sekolah dalam kota Rp9 juta per guru dan l sekolah pinggir kota Rp9,6 juta, sekolah jauh dari kota Rp12 juta, dan sekolah sangat jauh dari kota Rp15 juta per guru dan per semester. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis