Kasus PHK Karyawan Freeport Didorong Dalam Paripurna DPD

waktu baca 2 menit
PERTEMUAN - Anggota DPD RI, Pdt Charles Simare-mare (kiri) saat bertemu serikat pekerja di Timika, Papua, Selasa (1/8/17) (Sevianto/SP)

TIMIKA | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt Charles Simare-mare, menganggap pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan persoalan serius.

Charles menegaskan akan mendorong masalah ini dalam paripurna DPD. Dia berharap Ketua DPD, Oesman Sapta Odang, turun tangan agar ribuan karyawan PHK dapat dipekerjakan kembali.

“Kalau Freeport tidak mengembalikan karyawan pada posisi semula, kami tidak akan tenang. Apapun akan kami tempuh. Saya akan mendorong masalah ini dalam rapat paripurna supaya DPD mengambil sikap tegas,” kata Charles di Timika, Selasa (1/8/17).

Dia mengatakan, DPD tidak perlu menemui manajemen PT Freeport untuk menyelesaikan masalah tenaga kerja ini. Menurutnya, justru Freeport sebagai perusahaan asing yang seharusnya melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia selaku tuan rumah.

“Kami tidak akan menemui manajemen Freeport.  Dialah yang harus datang kepada kita. Perusahaan yang bekerja di rumah kita,” tegasnya.

Mengenai mogok kerja karyawan Freeport, Charles menilai merupakan sebuah tindakan sangat wajar. Dimana ketika perusahaan mengambil tindakan di luar aturan, maka sudah sepantasnya itu menuai protes keras dari serikat pekerja.

Adapun masalah ini bermula saat Freeport menerapkan program furlough (merumahkan) karyawan sebagai langkah efisiensi menyusul penghentian izin ekspor sementara oleh pemerintah.

“Karena sudah sekian banyak karyawan di-furlough, karyawan lain merasa ketakutan kapan lagi mendapat giliran. Ini seolah-olah perusahaan menciptakan tidak nyaman untuk bekerja,” kata dia.

Charles menilai perusahaan sangat keliru jika menganggap karyawan yang mogok kerja telah mengundurkan diri. Sebab aksi mereka sebagai bentuk keprihatinan karyawan menyaksikan rekan-rekannya  menghadapi kebijakan meresahkan itu.

“Karyawan tidak pernah mengundurkan diri. Mereka hanya terbangkitkan rasa kebersamaan diantara sesama karyawan, saat menyaksikan rekan mereka menghadi kebijakan furlough kemudian disusul PHK,” katanya.

Juru Bicara PT Freeport, Riza Pratama, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan PHK karyawan. Dia mengklaim kebijakan perusahaan sudah sesuai ketentuan Hubungan Industrial maupun UU.

“Kami tidak PHK karyawan. Kami sudah memberikan himbauan  kepada karyawan  setelah lima hari absen dan melakukan dua kali panggilan untuk kembali bekerja,” kata Riza saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Selain itu, Riza menganggap mogok kerja adalah keputusan yang tidak mempunyai basis hukum. Dengan demikian, karyawan yang mengikuti aksi tersebut dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

“Pemogokan yang dilakukan tidak mempunyai basis hukum. Mereka dianggap melakukan pengunduran diri setelah PTFI melakukan berbagai macam cara untuk menghimbau mereka kembali bekerja,” katanya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version