Empat Tersangka Korupsi Insentif Guru Resmi Ditahan di Lapas

waktu baca 2 menit
DITAHAN - Keempat tersangka kasus dugaan korupsi insentif guru saat akan diantarkan ke Lapas Klas IIB Timika oleh tim JPU Kejari Timika - Foto : Istimewa

TIMIKA I Empat tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tahun 2015 atau insentif guru di lingkungan Dispendasbud Mimika, secara resmi telah dirahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Timika, Kampung Limau Asri (SP 5), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebelum dilakukan penahanan, siangnya berkas dan keempat tersangka ini telah diserahkan penyidik Polres Mimika ke Kejari Timika. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka. Dimana pada saat menjalani pemeriksaan tambahan, keempat tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing.
 
Tersangka NL yang merupakan mantan Kadispendaabud didampingi Joseph Temorubun dari Kantor Pengacara Eus Berkasa. Sementara AI sebagai mantan Kasubag Keuangan didampingi Ruben Hohakai, UO sebagai mantan operator di Dispendasbud didampingi Thomas Temorubun, dan NR selaku mantan Bendahara didampingi kuasa hukumnya, Zainal Sukri.

Kepala Kejari Timika, Alex Sumarna mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, tim JPU memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, setelah adanya telaahan dari JPU. Sehingga sebagai Kajari, memutuskan menyetujui keempat tersangka ini dilakukan penahanan.

“Saya sudah menandatangani surat penahanan tadi sore. Dan selanjutnya, tim JPU membawa ke Lapas Klas IIB Timika. Dengan demikian, keempatnya resmi jadi tahanan kami,” kata Kajari Timika, Alex Sumarna kepada wartawan, Rabu (16/8) malam di Graha Eme Neme Yauware.

Ia menambahkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi insentif guru ini, pihaknya telah membentuk tim JPU, yang terdiri dari lima orang. Tim JPU nanti yang akan menangani kasus ini. Dan untuk penyerahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura akan dilakukan secepatnya.

“Untuk penyerahan ke Pengadilan Tipikor, kemungkinan satu sampai dua minggu. Ini karena, tim JPU sudah terbentuk, yang terdiri dari enam orang,”terangnya.

Indikasi korupsi dalam pembayaran dana insentif guru di Kabupaten Mimika pada Desember 2015 mencuat setelah sejumlah guru menggelar aksi unjuk rasa. Negara terindikasi mengalami kerugian hingga Rp5,3 miliar dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Nilai insentif guru di Kabupaten Mimika memang menggiurkan dan pembayarannya dilakukan dua kali dalam setahun. Pembayarannya dibagi dalam empat kategori yaitu sekolah dalam kota Rp9 juta per guru dan per semester, sekolah pinggir kota Rp9,6 juta, sekolah jauh dari kota Rp12 juta, dan sekolah sangat jauh dari kota Rp15 juta per guru dan per semester.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version