PC SPSI dan PUK Freeport Tolak Hadiri Musniklub II di Tembagapura
TIMIKA | Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia menolak hadir pada agenda Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) ke-II yang telah dibuka di Tembagapura, Senin (28/8/17).
Ketua Bidang Organisasi PUK SP-KEP SPSI PTFI Yapet Panggala mengaku heran dan justru tidak memahami maksud digelar Musniklub tersebut, mengingat kepengurusan organisasi itu baru berakhir April 2018 mendatang.
“Sampai saat ini kami sendiri tidak tahu persis alasannya untuk melaksanakan Musniklub,” kata Yapet saat dikonfirmasi di Timika, Senin (28/8) malam.
Musniklub yang dikoordinir sekelompok pekerja yang mengatasnamakan perwakilan anggota (PA), kata Yapet, telah mengabaikan pernyataan sikap dan imbauan yang diterbitkan oleh Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika.
PC SPKEP SPSI Mimika yang diketuai Aser Gobay tertanggal 26 Agustus 2017 telah menyatakan sikap bahwa tidak menyetujui, menghadiri dan memandu pelaksanaan Musniklub tersebut.
PC SPKEP SPSI Mimika juga menyatakan tidak dapat menerbitkan SK pengukuhan dan melantik pengurus yang terpilih serta tidak bertanggung jawab atas segala pelaksanaan Musniklub beserta keputusan-keputusannya.
Selain itu, PC SPKEP SPSI Mimika menilai masa kepengurusan PUK SPKEP SPSI PTFI yang dipimpin Sudiro saat ini masih sah sampai 30 April 2018 sebagaimana SK nomor: SK010/ PP SPKEP/ SPSI/ IV/ 2017.
“PUK SP-KEP SPSI PTFI masih menjalankan tugas dan fungsinya. Unsur darurat tidak terpenuhi sebagai dasar utama pelaksanaan Musniklub sebagamana diatur dalam aturan organisasi,” tandas pernyataan sikap PC SPSI.
Yapet lantas menyayangkan adanya Musniklub yang menimbulkan berbagai tanda tanya. Dia hanya berharap, pengurus pusat SPKEP SPSI yang hadir dapat meluruskan dan menegakkan aturan terkait tahapan Musniklub sesuai AD/ART organisasi tersebut.
“Kami sangat sayangkan adanya kegiatan (Musniklub-Red) ini,” sesalnya.
Hari sebelumnya, Minggu (27/8), puluhan anggota PUK SP-KEP SPSI PTFI justru telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan mereka, yang diklaim dalam sebuah petisi ikut mendukung pelaksanaan Musniklub ke-II ini.
Pelapor menyampaikan, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan bermula dari pembentukan perwakilan anggota yang dikoordinir oleh terlapor, mengajukan permohonan kepada PP FSP-KEP SPSI untuk dilakukan Musniklub ke-II.
Dimana dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa surat petisi ribuan tanda tangan perwakilan anggota, termasuk tanda tangan pelapor. Padahal, pelapor merasa tidak pernah menandatangani surat petisi tersebut.
“Jadi laporan ini terkait pemalsuan tanda tangaan anggota yang dilakukan oleh terlapor (yang mengkoordinir pembentukan perwakilan anggota) untuk Musniklub,” jelas Yapet.
Adapun kelompok pekerja yang mengatasnamakan Perwakilan Anggota (PA) SPKEP SPSI PTFI telah mengeluarkan surat tertanggal 18 Agustus 2017 tentang pemberitahuan pelaksanaan Musniklub ke-II organisasi tersebut.
Dalam surat yang ditanda tangani Ketua PA SPKEP SPSI PTFI Pakris Umbora dan Sekretaris Subhan Umar, dilampirkan petisi tanda tangan sebanyak 3.302 anggota serikat yang diklaim telah mendukung pelaksanaan Musniklub ke-II. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis