Ketua PC SPSI Siap Diperika Polisi Terkait Perusakan Fasilitas Freeport

waktu baca 2 menit
Aser Gobai

TIMIKA | Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobai menyatakan siap dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait perusakan fasilitas PT Freeport Indonesia dan kendaraan milik karyawan pada Sabtu (19/8/17) lalu.

Aser mengatakan sedang berada di luar daerah beberapa waktu belakangan ini untuk mengurus masalah mogok kerja ribuan anggotanya. Dia juga belum mengetahui pasti soal insiden perusakan tersebut.

“Saya tetap akan datang beri keterangan. Tapi inikan sesuatu yang saya tidak lihat (kejadiannya). Saat kejadian saya berada di luar daerah, dan baru saja kembali,” ujarnya di Timika, Rabu (6/9/17).

Dia mengaku telah menerima informasi pada Sabtu (19/8) Pukul 08.00 WIT pagi terkait adanya isu aksi karyawan mogok yang ternyata benar-benar terjadi pada sore harinya.

“Saya dapat informasi itu jam delapan pagi hari itu. Ada intel hubungi, saya bilang, kami ada di luar dan tolong arahkan (karyawan mogok),” kata Aser.

Aser menegaskan, organisasi SPSI tentu akan mengirimkan pemberitahuan resmi jika akan melaksanakan aksi unjuk rasa. Namun yang terjadi hari itu, adalah gerakan spontanitas massa yang bisa saja ditungganhi pihak lain untuk melemahkan perjuangan serikat pekerja.

“Kalau soal mogok kerja yang ditanyakan, saya akan jelaskan. Kami pengurus siap bertanggung jawab terhadap keputusan dan dokumen yang kami buat,” katanya.

Aser berharap, aparat penegak hukum melihat dan menilai peristiwa pada 19 Agustus lalu secara proporsional dengan mempertimbangkan sebab akibatnya.

Menurutnya, kebijakan manajemen PT Freeport merumahkan pekerja (furlough), kemudian pemblokiran BPJS Kesehatan, rekening bank, harusnya menjadi bahan pertimbangan sebagai sebab akibat.

“Musuh kami serikat pekerja adalah kejahatan, kebodohan dan kemiskinan. Jadi kejahatan itu siapa yang ciptakan? Manajemen atau anggota kami, itu yang saya mau tanya. Tuntutan kami diperlakukan seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI,” kata Aser.

Adapun dalam peristiwa perusakan di Mile Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong, dan Kantor PT Petrosea pada 19 Agustus lalu, penyidik gabungan Polda Papua dan Polres Mimik telah menetapkan 11 orang tersangka, memeriksa 28 saksi serta menetapkan dua DPO.

Kepolisian pun telah menggeledah Sekretariat PUK SPKEP SPSI PT Freeport di Jalan Budi Utomo dan Sekretariat PC SPKEP SPSI Mimika di Jalan Kartini pada Jumat (25/8) lalu dalam rangka penyelidikan dan melengkapi berkas perkara. (*rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version